Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Tak Lagi Ragu Ikut Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 22:45 WIB
Penegasan MK bahwa UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945, bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak.
Penegasan MK bahwa UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945, bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kandasnya permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menghapus keraguan wajib pajak yang ingin mengikuti amnesti pajak (tax amnesty).

“Tentunya saya berharap, dengan keputusan ini, bisa menghilangkan keraguan dari para wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty,” tutur Sri Mulyani usai menghadiri sidang putusan permohonan uji materi UU Nomor 11 di Gedung MK, kemarin.

Selain itu, pemerintah juga berharap penegasan MK bahwa UU Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty hingga kini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami, pemerintah, yang tengah melaksanakan UU Pengampunan Pajak yang masih akan berlangsung hingga akhir Maret 2017,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, dengan mengikuti tax amnesty maka seorang wajib pajak bisa mulai memperbaiki kepatuhan pajaknya. Sementara, bagi pemerintah, tax amnesty merupakan bagian dari upaya untuk melakukan reformasi perpajakan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menjamin bakal menggunaka seluruh informasi baik dari tax amnesty maupun tempat lain secara optimal untuk bisa mengumpulkan perpajakan pada tahun ini dan tahun yang akan datang.

“Kita tentu berharap dengan keseluruhan reformasi perpajakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini, akan menjadikan suatu momentum kuat bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja di Direktorat Jenderal Pajak dan pada akhirnya akan bisa menciptakan penerimaan yang baik, yang kemudian bisa digunakan sebagai sumber dana pembangunan untuk mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat adil dan makmur,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Pengampunan Pajak dari empat kubu pemohon. Pasalnya, setelah menggelar sejumlah sidang pemeriksaan, UU Pengampunan Pajak dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keempat pihak yang memperkarakan UU tersebut antara lain Perkara Nomor 57/PUU-XIV/2016 atas pemohon Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani; Perkara Nomor 58/PUU-XIV/2016 atas pemohon Yayasan Satu Keadilan (YKS); Perkara Nomor 59/PUU-XIV/2016 atas pemohon Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana; dan Perkara Nomor 63/PUU-XIV/2016 atas pemohon Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPPSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER