Pemerintah Dalam Posisi Sulit Tagih Pajak Google

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2016 21:13 WIB
Praktik perpajakan yang diadopsi dunia internasional belum mencakup persoalan bisnis berbasis dunia maya, termasuk soal Google.
Praktik perpajakan yang diadopsi dunia internasional belum mencakup persoalan bisnis berbasis dunia maya, termasuk soal Google.(Dok.Google Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasca gagalnya negosiasi, Pemerintah bakal kesulitan untuk mengenakan pajak kepada perusahaan raksasa konten internet Google. Pasalnya, praktik perpajakan yang diadopsi dunia internasional belum mencakup persoalan bisnis berbasis dunia maya.

"Agak susah karena terkait dasar hukum yang acuan internasionalnya cukup jelas. Artinya, dispute soal pajak Google ini agaknya memang tidak menguntungkan pemerintah," tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Pratowo kepada cnnindonesia.com, Rabu (21/12).

Yustinus mengungkapkan, perlakuan pajak internasional atas Badan Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment (PE) masih menganut konsep tempat usaha tetap (fixed business place) atau ada secara fisik. Hal ini tercantum dalam pasal 5 traktat pajak (tax treaty) antar negara yang lazim diadopsi secara internasional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Definisi dan perlakuan pajak atas BUT ini ada di pasal 5 tax treaty yang sudah jadi model internasional, tentang apa dan bagaimana entitas atau orang asing yang menjalankan usaha yang dianggap punya representasi (kehadiran) di negara lain," ujar Yustinus.

Sementara, bisnis perusahaan konten internet, termasuk Google, berbasis dunia maya. Hal ini membuat negara-negara di dunia kelimpungan untuk memungut pajak perusahaan tersebut.

Soal BUT sendiri sebenarnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Dalam beleid tersebut, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.

BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan jika Google terus mengelak membayar pajak, manajemen Google terancam hukuman penjara karena melakukan tindak pidana perpajakan. Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan Google sebagai BUT yang merupakan subjek pajak.

"Nanti terakhir kalau sudah punya tunggakan, dan dia nggak bayar, urusannya sama Kepala Sub Bidang Penangkapan nanti. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga, sama. Jadi perlakuannya sama karena sama-sama subjek pajak dalam negeri," tutur Ken di kantornya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER