Jakarta, CNN Indonesia --
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mulai esok hari akan memprioritaskan wajib pajak (WP) yang terdaftar di luar Jakarta dan WP Orang Pribadi/Badan yang datang langsung (tidak dikuasakan) dalam memberikan pelayanan amnesti pajak (
tax amnesty). Hal itu menyusul lonjakan antrean peserta amnesti pajak yang sebagian besar merupakan pegawai konsultan pajak.
"Mulai besok, kami minta WP yang terdaftarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jakarta agar ke KPP masing-masing, jangan semuanya ke Kantor Pusat. Di KPP relatif sepi, padahal mereka juga memberikan layanan yang sama baiknya," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).
Menurut Yoga, kebijakan tersebut diambil demi kebaikan WP mengingat banyaknya antrean membuat waktu tunggu pelayanan menjadi lebih lama. Beberapa WP atau perwakilannya yang ditemui CNNIndonesia.com di kantor pusat DJP menunggu tiga sampai empat jam sampai nomor antreannya dipanggil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menunggu lama itu karena dari pagi antreannya sudah banyak, sudah sampai 1.000 Surat Pernyataan Harta (SPH) waktu tadi menjelang siang," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Yoga, proses di konter relatif cepat hanya memakan waktu lima sampai dengan 10 menit per SPH. Namun demikian, hal itu juga tergantung dokumen WP.
"Kalau harta dan utangnya banyak, ya agak lama waktu verifikasinya," ujar Yoga.
Belum lagi, jika yang dilayani adalah kuasa WP di mana satu orang yang memperoleh kuasa bisa mewakili beberapa WP.
Per pukul 14.00 WIB tadi, nomor antrean kuasa WP yang dijatah 1.000 sudah habis. Sebagian besar merupakan pegawai kantor konsultan pajak yang mewakili kliennya dalam mengurus
tax amnesty.
Kalaupun ada laporan pelayanan KPP tidak sebaik di DJP, Yoga meyakini itu hanya oknum. Yoga menegaskan pelayanan amnesti pajak di seluruh KPP di Indonesia seharusnya sama dengan pelayanan DJP.
Memang, antrean peserta amnesti pajak di KPP cenderung lebih lengang. Salah satunya di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua Jakarta.
Muhammad Iqbal, staf Bagian Umum KPP Pratama Setiabudi Dua, mengatakan antrean padat hanya terjadi pada waktu pagi hari. Selepas pukul 12.00 WIB, antrean WP sudah berkurang. Hal itu terlihat dari banyaknya kursi-kursi kosong yang tersedia pada pukul 15.30 WIB ini.
"Kami akan melayani sampai semua peserta terlayani dalam satu hari. Tadi pagi, meskipun jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB, namun dari 07.30 WIB kami sudah melayani kalau ada peserta yang datang," ujar Iqbal saat ditemui CNNIndonesia.com di kantornya.
Menurut Iqbal, secara umum peserta ammesti pajak pada periode II lebih sedikit dari periode I.
"Penyebabnya mungkin karena tarifnya lebih tinggi dibandingkan periode I dan untuk yang UMKM kan tarifnya sama sampai akhir 31 Maret 2017," ujar pria yang telah tiga tahun menjadi fiskus KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua ini.
Sesuai instruksi DJP, KPP yang menaungi sekitar 30 ribu WP ini pada tanggal 31 Desember 2016 juga akan memberikan pelayanan hingga pukul 24.00 WIB.
"Sejak Selasa kemarin (27/12), kami sudah melayani sampai jam 21.00 WIB,” ujarnya.
(gen)