Jakarta, CNN Indonesia -- Wajib Pajak (WP) membanjiri kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), seiring dengan akan berakhirnya gelaran pengampunan pajak atau tax amnesty periode II pada 31 Desember 2016 nanti.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Rabu (28/12), animo pemohon amnesti pajak meningkat tercermin dari menjamurnya WP. "Sekarang (pukul 14.00 WIB) antrian untuk kuasa WP tembus 1.000 orang. Satu kuasa bisa saja mewakili lebih dari satu WP," ujar salah seorang petugas pajak yang enggan disebut namanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).
Sementara, antrean berjalan baru melayani 91 WP sejak dibuka pada pukul 08.00 WIB. "Untuk WP, pelayanan dibuka sampai pukul 21.00 WIB," terang sumber tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibandingkan dengan situasi kemarin, Selasa (27/12), jumlah pemohon
tax amnesty hari ini meningkat signifikan. Kemarin, lanjutnya, total peserta amnesti pajak yang mengantri di kantor DJP hanya 1.100 WP.
Kendati demikian, sumber itu mengakui, antrian
tax amnesty jelang akhir periode ke II tak sebanyak periode terdahulu. Penyebabnya mungkin masyarakat telah lebih dulu ikut pada periode pertama yang memiliki tarif tebusan lebih rendah.
Sekadar informasi, tarif tebusan amnesti pajak pada periode I sebesar 2 persen dari nilai harta bersih untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri.
Sementara, pada periode II, tarifnya 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri. Pada periode tiga, tarif ini naik menjadi 5 persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.
Monica (18), seorang kuasa WP mengaku, telah mengantre sejak pukul 11.00 WIB. Tapi, hingga pukul 14.00 WIB, namanya tak kunjung dipanggil.
"Saya belum dipanggil. Saya antre nomor 700-an. Di atas baru nomor 500-an yang dipanggil," tutur karyawan magang di salah satu perusahaan konsultan pajak ini.
Monica mengungkapkan, ia telah lima kali menjadi kuasa WP pribadi dan badan usaha. Lebih rinci ia menjelaskan, sebanyak tiga kali pada periode pertama dan dua kali pada periode kedua.
Menurutnya, datang langsung ke kantor DJP lebih menyenangkan, karena pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tak sebaik di kantor DJP. Selama ini, ia kerap mampir ke salah satu KPP yang terletak di Jakarta Utara, namun pelayanan di KPP tak sebaik di DJP.
"Kalau di KPP dipersulit. Maksudnya, di sana orangnya kan terbatas. Terus, kalau di sini (DJP) kan dibantu. Kalau CD (data) rusak, mereka (DJP) bisa ganti. Kalau di KPP tidak," jelasnya.
Namun begitu, ia tetap berharap, dalam beberapa hari ke depan DJP menambah petugas pelayanan. Sehingga, ia tak perlu membuang waktu menunggu lama. "Jumlah loket pelayanannya saja sih sebaiknya ditambah," imbuh Monica.
Sebelumnya, DJP memastikan akan tetap membuka pelayanan program pengampunan pajak hingga pukul 24.00 WIB pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12) mendatang.
"Pelayanan
tax amnesty di DJP sampai hari Jumat, 30 Desember pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk hari Sabtu, 31 Desember, pukul 08.00-24.00 WIB. Untuk wilayah atau daerah lain, menyesuaikan dengan kondisi, tapi khusus hari Sabtu semua sampai pukul 24.00 WIB waktu setempat," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
(bir/gen)