KALEIDOSKOP 2016

Pemerintah Sandera 59 Pengemplang Pajak Sepanjang 2016

CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 18:59 WIB
Sebanyak 53 orang Wajib Pajak telah melunasi kewajibannya sebesar Rp379,33 miliar dan enam lainnya sama sekali belum membayar tunggakannya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut sebanyak 53 orang Wajib Pajak telah melunasi kewajibannya sebesar Rp379,33 miliar dan enam lainnya sama sekali belum membayar tunggakannya. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sepanjang tahun ini mengusulkan penyanderaan terhadap 75 penanggung pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp708,72. Kendati demikian, eksekusi penyanderaan baru dilakukan terhadap 59 penanggung pajak dari 46 Wajib Pajak (WP) WPdengan total utang pajak sebesar Rp426,1 miliar.

"Dari 59 penanggung pajak, 53 sudah membayar, enam lainnya belum," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/12).

Atas 53 penanggung pajak yang telah membayar pajak tersebut, negara menerima Rp379,33 miliar dari pelunasan tunggakan pajak. Sebanyak Rp378,34 miliar diantaranya dalam sudah dicairkan dalam bentuk uang tunai, sedangkan sekitar Rp0,99 miliar sisanya dalam bentuk aset.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ken mengungkapkan, upaya penyanderaan pajak dilakukan kepada WP/penanggung pajak yang memiliki utang pajak lebih dari Rp100 juta dan tidak memiliki itikad baik untuk melunasinya.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Ikut Tax Amnesty

Ken mengimbau, para WP yang memiliki utang pajak sebaiknya memanfaatkan program amnesti pajak. Sesuai pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sanksi administrasi dan pidana perpajakan bagi penunggak pajak akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji menambahkan, upaya penyanderaan merupakan langkah terakhir jika penanggung pajak tak juga kooperatif.

Sebelum dilakukan penyanderaan terhadap WP, DJP sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penagihan dengan cara mengirim surat teguran, surat paksa, serta beberapa kali pertemuan.

Senada dengan Ken, Angin juga mengimbau WP yang memiliki utang pajak untuk mengikuti amnesti pajak.

Hal itu seperti yang dilakukan penanggung pajak berinisial CR, penanggung pajak PT PKP. Penyanderaan terhadap CR dilakukan di Bandung pada Rabu 28 Desember 2016 lalu pukul 18.30 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung.

Pada keesokan hari, CR langsung mengikuti amnesti pajak dan melakukan pembayaran pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp46,9 miliar. Akhirnya, di hari yang sama, CR langsung dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung dan sanksi administrasinya dihapus.

Selain itu, sebanyak tiga penunggak pajak senilai total Rp21,78 miliar yang diusulkan untuk disandera juga menyatakan akan mengikuti amnesti pajak. Dengan demikian, upaya penyanderaan terhadap ketiganya ditangguhkan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER