Utang Pajak Rp13,9 Miliar, Warga Selandia Baru Diburu Fiskus

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 17:53 WIB
AJT, pria berusia 45 tahun asal Selandia Baru bekerja di salah satu Badan Usaha Tetap (BUT) yang bergerak di bidang pertambangan.
AJT, pria berusia 45 tahun asal Selandia Baru bekerja di salah satu Badan Usaha Tetap (BUT) yang bergerak di bidang pertambangan. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tengah mengejar seorang pria berkewarganegaraan Selandia Baru karena mangkir membayar pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengungkapkan, pria berinisial AJT itu memiliki utang pajak sebesar Rp13,9 miliar. Selain itu, pria berusia 45 tahun tersebut bekerja di salah satu Badan Usaha Tetap (BUT) yang bergerak di bidang pertambangan.

"Ini kayak belut. Belum ketangkap. Kawan-kawan kita dengan polisi sudah menggunakan alat yang sangat canggih. Sedikit saja dia berkomunikasi, semenit atau setengah menit. Itu sudah pasti kita lacak," tutur Angin, Jumat (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angin mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk memastikan posisi AJT.

"Kawan-kawan dari imigirasi menyatakan bahwa yang bersangkutan belum keluar dari Republik Indonesia. Jadi saya masih bisa meyakinkan untuk bisa kita tangkap," ujarnya.

Selanjutnya, Angin meminta AJT untuk segera melunasi utang pajaknya sehingga DJP tidak harus melakukan upaya penyanderaan (gijzeling). Saat ini, pihaknya terus melakukan pengumpulan data hingga ke pihak kedutaan.

"Kalau tidak melakukan pembayaran dan tidak ada itikad baik, maka kita akan paksa," tegasnya.

Dua Penunggak Pajak

Selain itu, DJP bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, baru-baru ini juga telah melakukan penyanderaan terhadap dua penanggung pajak.

Sebelumnya tindakan penyanderaan dilakukan atas wajib pajak atau penanggung pajak yang utang pajaknya di atas Rp100 juta. Sebelum dilakukan penyanderaan, DJP telah melakukan serangkaian tindakan penagihan berupa pengiriman Surat Teguran, Surat Paksa, serta pertemuan dengan wajib pajak yang bersangkutan.

Penyanderaan pertama, dilakukan di Bandung pada Rabu (28/12) pukul 18.30 WIB oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung terhadap CR, penanggung pajak PT PKP. Namun, keesokan harinya CR langsung melakukan pembayraan pokok utang pajak dan biaya penagihan sejumlah Rp46,9 miliar serta mengikuti program amnesti pajak. Di hari yang sama, CR telah dilepaskan dari Rumah Tahanan Bandung dan sanksi administrasinya dihapus.

Penyanderaan kedua dilakukan oleh KPP Pratama Bintan terhadap NAL, penanggung pajak PT GKJL. Utang pajak NAL mencapai Rp11,5 miliar. Berbeda dengan CR, NAL hingga kini belum melunasi utang pajaknya. Akibatnya, hingga kini NAL masih mendekam di Lapas Klas II Tanjung Pinang.

Sebelumnya, suami NAL yang juga merupakan penanggung pajak PT GKJL telah disandera selama 2x6 bulan. Karena masih menolak melunasi utang pajaknya, maka langkah penyanderaan terpaksa dilakukan atas NAL.

Sebagai informasi, sepanjang 2016 DJP telah melakukan tindakan gijzeling kepada 59 penanggung pajak dengan nilai utang pajak sebesar Rp426,1 miliar. Sebanyak 53 penanggung pajak diantaranya telah melunasi tunggakan sebesar Rp379,33 miliar. Sementara sisanya masih dalam penyanderaan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER