Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.
Penyesuaian tarif turut melibatkan Kementerian Keuangan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan tarif yang dilakukan oleh Polri telah melalui kajian mendalam. Penyesuaian tarif wajar dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam periode waktu tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk Polri, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa tarif yang dipatok saat ini sudah enam tahun tidak mengalami perubahan. Padahal, setiap tahun selalu terjadi inflasi.
"Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kami memang selalu memperbarui setiap tahun. Untuk Polri, semenjak 2010 itu tidak pernah dilakukan pembaruan terhadap tarif. Jadi, sekarang Polri memperbaiki layanannya kepada seluruh masyarakat. Untuk STNK, SIM dan lain-lain, tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-update," ujar Sri Mulyani, Selasa (3/1).
Selain faktor inflasi, kata Sri Mulyani, keputusan untuk menaikkan tarif tersebut juga telah mempertimbangkan peningkatan pelayanan yang terus dilakukan oleh Polri. Peningkatan pelayanan memang wajib dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga yang dalam fungsinya memiliki tugas untuk memungut PNBP.
"PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan service yang diberikan. Jadi, dia harus menggambarkan pemerintah lebih efisien, baik dan terbuka serta kredibel. Sehingga, masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.
Tak hanya kenaikan tarif di lingkungan Polri, Sri Mulyani juga menyebut penyesuaian tarif baru akan dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga lainnya.