Pemerintah Tagih Surat Inpex untuk Pengembangan Blok Masela

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 05 Jan 2017 14:02 WIB
Kementerian ESDM menunggu jawaban dari Inpex atas tanggapan permintaan perusahaan Jepang itu dalam mengembangkan blok Masela.
Kementerian ESDM menunggu jawaban dari Inpex atas tanggapan permintaan perusahaan Jepang itu dalam mengembangkan blok Masela. (Detikcom/Eduardo Simorangkir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu surat jawaban dari Inpex Corporation atas tanggapan permintaan perusahaan asal Jepang itu dalam pengembangan fasilitas kilang Liquefied Natural Gas (LNG) blok Masela.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, hingga saat ini instansinya belum menerima surat tersebut. Ia berharap, di dalam surat itu Inpex menuliskan respons atas usulan angka penambahan kapasitas kilang LNG, lokasi kilang, dan pergantian masa kontrak Inpex yang hilang dalam merencanakan rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) kilang secara lepas pantai.

"Suratnya saya belum terima. Isinya diharapkan tentang apa yang udah disetujui soal kapasitas hingga berapa lama kita perpanjang penggantian masa kontraknya," terang Arcandra di Kementerian ESDM, Kamis (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menerangkan, pemerintah telah menentukan sikap terkait permintaan Inpex di blok Masela. Sikap pemerintah itu, mau tak mau harus membuat tingkat pengembalian internal (Internal Rate of Return/IRR) Inpex lebih kecil dari keinginan semula, yaitu 15 persen.

Namun menurut Arcandra, angka IRR di bawah 15 persen masih dalam batas wajar. Sampai saat ini, pemerintah belum memastikan besaran pasti angka IRR pasti yang diinginkan. Meski sebelumnya, ia pernah bilang jika angka IRR yang ideal versi pemerintah adalah 12 persen.

"Inpex seharusnya tidak keberatan. Karena prinsipnya di sini adalah win-win. Apalagi kami tidak pernah mematok IRR sebesar 15 persen," ujar Arcandra.

Sebelumnya, Inpex mengajukan tiga permintaan agar IRR bisa naik menjadi 15 persen. Ketiga permintaan tersebut adalah penambahan kapasitas kilang LNG dari 7,5 MTPA ke angka 9,5 MTPA, pengembalian biaya penyusunan rencana pengembangan (PoD) kilang LNG skema offshore yang dikategorikan sebagai sunk cost sebesar US$1,2 miliar, dan penggantian kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) selama 10 tahun.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut, pemerintah tidak menyetujui seluruh permintaan Inpex.

Luhut bilang, pemerintah sepakat memberikan penggantian kontrak selama tujuh tahun, atau lebih kecil dari permintaan Inpex, yakni 10 tahun. Yang kedua adalah persetujuan untuk mengganti sunk cost sebagai komponen cost recovery, asal dana itu diaudit terlebih dahulu.

Yang ketiga adalah penambahan kapasitas kilang LNG lebih besar dari 7,5 MTPA, namun belum tentu sebesar 9,5 MTPA seperti yang diinginkan Inpex. Ia hanya menyebut, kapasitas kilang yang disepakati hanya 7,5 MTPA ditambah 474 MMBTU untuk gas industri. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER