Pemerintah Cuek Rakyat Kecil Tercekik Tarif Mahal STNK-BPKB

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2017 15:31 WIB
Dirjen Anggaran Kemenkeu mengungkapkan tarif penerbitan STNK dan BPKB yang berlaku saat ini sudah lebih rendah dari usulan awal Polri.
Dirjen Anggaran Kemenkeu mengungkapkan tarif penerbitan STNK dan BPKB yang berlaku saat ini sudah lebih rendah dari usulan awal Polri. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah belum berencana merevisi kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini, Jumat (6/1).

Sebelumnya, kenaikan biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia pada (Polri).

"PP ini baru ditetapkan dengan pertimbangan yang sudah sistematis dan akan dilaksanakan," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani mengungkapkan usulan awal terkait kenaikan tarif sudah disampaikan Polri sejak 2015 lalu. Setelah itu, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait melakukan pembahasan mengenai usulan kenaikan tersebut hingga akhirnya Presiden Joko Widodo meneken PP 60 tahun 2016 pada 2 Desember lalu. Bahkan, pembahasan tersebut juga diketahui Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, meskipun tak menyebut angka, Askolani mengungkapkan tarif yang berlaku saat ini sudah lebih rendah dari usulan awal.

Askolani mengingatkan, penyesuaian tarif pengurusan surat kendaraan bermotor tidak dilakukan setiap tahun. Sebelum menaikkan pada akhir tahun lalu, terakhir kenaikan tarif dilakukan pada 2010 lalu.

Menurut Askolani, Setelah tarif baru berlaku, pemerintah dan masyarakat bisa melakukan pengawasan untuk memastikan adanya perbaikan pelayanan dari Polri.

"Ke depan, kami memantau adanya peningkatan pelayanan dari Polri ini. Itu seharusnya arah yang kita jaga," kata Askolani.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Boy Rafli Amar mengungkapkan Polri siap jika nantinya Presiden Joko Widodo kembali merevisi biaya administrasi pengurusan surat kendaraan bermotor.

"Kami siap saja. Kami adalah unsur pelaksana peraturan pemerintah," kata Boy secara terpisah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER