Usai Tendang JPMorgan, Menkeu Revisi Beleid Agen Penjual SUN

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 12:42 WIB
Revisi beleid ini dilakukan persis setelah Sri Mulyani menendang JPMorgan, bank asal Amerika Serikat (AS), dari daftar agen penjual penjual SUN.
Revisi beleid ini dilakukan persis setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menendang JPMorgan, bank asal Amerika Serikat (AS), dari daftar agen penjual penjual SUN. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merevisi aturan terkait diler utama penjual Surat Utang Negara (SUN). Revisi ini dilakukan persis setelah Kementerian Keuangan menendang JPMorgan, bank asal Amerika Serikat (AS), dari daftar agen penjual SUN.

Diler utama penjual SUN merupakan bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk kewajiban tertentu, baik di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN dalam mata uang rupiah, serta valuta asing, dengan hak tertentu.

Revisi aturan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 134/PMK.08/2013 terkait Dealer Utama. Beleid ini ditandatangani Sri Mulyani pada 30 Desember 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang disempurnakan dalam aturan terbaru adalah ketentuan mengenai kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerima atau menolak permohonan untuk menjadi diler utama, ketentuan mengenai kewajiban dan waktu pengajuan permohonan untuk menjadi diler utama bagi instansi yang izinnya sudah dicabut.

Dalam pasal 5 PMK 134/2013, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan instansi untuk menjadi diler utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah agen penjual.

Sementara, dalam PMK 234/2016, Sri Mulyani tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan jumlah diler utama, tetapi juga memperhatikan rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu dan/atau efektifitas penerapan sistem.

Selain itu, dalam hal bank atau perusahaan efek yang telah ditunjuk sebagai Dealer Utama melakukan merger, akuisi, konsolidasi, integrasi, restrukturisasi/reorganisasi lainnya, maka yang terkait menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.

Sri Mulyani menegaskan, diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga memangkas waktu bagi Dealer Utama yang telah dicabut izinnya untuk mengajukan kembali dari 24 bulan sejak pencabutan menjadi 12 bulan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER