Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan segala urusan terkait penunjukkan
dealer utama penjual Surat Utang Negara (SUN) akan dirampungkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).
"Jangan teknis begitu, tanya ke Kementerian Keuangan dan BI," ujar Darmin singkat saat meninggalkan kantornya menuju Istana Negara, Kamis (12/1).
Darmin memastikan kedua institusi tersebut yang akan kembali merumuskan dan menunjuk bank atau perusahaan efek baru sebagai
dealer utama penjual SUN, baik berupa mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana maupun pasar sekunder SUN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penunjukkan
dealer utama ini perlu dilakukan pemerintah usai memutus kerja sama dengan JP Morgan dari daftar agen penjual SUN sebelumnya.
Hal ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena JP Morgan sudah beberapa kali mengeluarkan riset yang tak kredibel dan dinilai merugikan negara.
Untuk itu, Sri Mulyani buru-buru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 134/PMK.08/2013 terkait
Dealer Utama.
PMK ini resmi ditandatangani Sri Mulyani sejak 30 Desember 2016 lalu sebagai langkah pemerintah dalam melakukan revisi aturan terkait penunjukkan
dealer utama yang tak lagi menyertakan JP Morgan sebagai salah satu agen penjual SUN.
Dalam revisi PMK 134 atau yang tertuang di PMK 234, Sri Mulyani berwenang untuk mempertimbangkan kebutuhan jumlah
dealer utama, memperhatikan rekam jejak bank atau perusahaan efek yang mengajukan permohonan, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kemenkeu dan/atau efektifitas penerapan sistem.
Sedangkan sebelumnya pada PMK 134, Kemenkeu melalui Direktur Jenderal berwenang menerima atau menolak permohonan instansi untuk menjadi
dealer utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah agen penjual.
Selain itu, Sri Mulyani juga merevisi batas waktu pengajuan kembali atas
dealer utama yang izinnya telah dicabut oleh kementeriannya, yakni dalam waktu 12 bulan sejak izin dicabut. Padahal sebelumnya, setidaknya butuh waktu 24 bulan bagi
dealer utama yang dicabut izinnya untuk kembali mengajukan permohonan menjadi
dealer utama.
Kemudian,
dealer utama yang melakukan merger, akuisisi, konsolidasi, integritas, dan restrukturisasi atau reorganisasi lalu wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa
dealer utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.