April 2017 LPS Rilis Aturan Premi Tambahan Industri Perbankan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2017 19:16 WIB
LPS dapat mandat membentuk tiga peraturan turunan yakni penanganan bank sistemik, penanganan bank non sistemik dan premi Program Restrukturisasi Perbankan.
LPS dapat mandat membentuk tiga peraturan turunan yakni penanganan bank sistemik, penanganan bank non sistemik dan premi Program Restrukturisasi Perbankan. (ANTARA FOTO/Eric Ireng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menggodok rencana untuk memungut premi tambahan dari industri perbankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichan mengatakan, dalam mandat UU tersebut LPS diberikan mandat untuk membentuk tiga peraturan turunan baru yakni soal penanganan bank sistemik, penanganan bank non sistemik dan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Tiga aturan turunan tersebut diwajibkan keluar April tahun ini atau tepat satu tahun setelah UU PPKSK resmi diundangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk premi PRP kami masih bahas dengan Kementerian Keuangan, karena berdasarkan UU yang menentukan tentang premi itu adalah melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan tentunya wacananya masih banyak karena ini berkaitan dengan penambahan premi di atas premi penjaminan yang kita kenakan sekarang," ujar Fauzi, Kamis (12/1).

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinand Purba mengatakan, kemungkinan untuk memungut premi tambahan pada bulan April masih terbuka lebar. Pasalnya rencana pungutan premi tambahan tersebut telah digaungkan oleh LPS sejak tahun lalu.

"Bisa saja, masih terbuka kemungkinan bisa langsung diterapkan, ada masa transisi.Yang pasti karena UU nya bilang semua produk turunan dari UU PPKSK itu harus selesai dari satu tahun setelah diundangkan, berarti itu kan harus selesai, " ujar Ferdinand.

Ferdinand menambahkan, LPS saat ini juga masih mengkaji apakah nantinya premi baru yang dikutip tersebut akan dikecualikan dari premi reguler yang selama ini dipungut sebanyak dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank. Yang pasti, dengan rencana tambahan premi PRP, LPS telah menggeser peran APBN dalam aksi penyelamatan bank berdampak sistemik.

"Di UU PPKSK ada mandat untuk memungut premi PRP, jadi salah satu pendanaan dari PRP itu adalah premi yang dipungut dari industrui, peraturan pelaksana pelanjut dari UU ini akan disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)," pungkasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER