Dana Repatriasi Masuk Ke Pasar Modal Baru Rp2,5 Triliun

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2017 07:07 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebagian besar dana repatriasi masih berada di sektor perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebagian besar dana repatriasi masih berada di sektor perbankan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, per minggu pertama Januari, aset repatriasi program amnesti pajak yang telah masuk ke pasar modal mencapai Rp2,5 triliun. Nominal ini jauh lebih rendah dari komitmen pengalihan aset repatriasi yang mencapai Rp141 triliun hingga akhir tahun.

"Aset repatriasi yang sudah masuk ke pasar modal, per awal Januari, yang secara langsung itu kurang lebih Rp2,5 triliun," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (12/1).

Nurhaida mengungkapkan, sebagian besar aset repatriasi yang dialihkan ke pasar modal berbentuk saham. Selain itu, ada juga set yang ditempatkan pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan obligasi korporasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling banyak porsinya itu saham. Kebanyakan saham tu di ambil di pasar sekunder," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurhaida menyatakan sebagian besar dana repatriasi masih berada di sektor perbankan. Meskipun aset repatriasi yang secara langsung masuk ke pasar modal kecil, Nurhaida mengingatkan bahwa ada investasi yang sudah lebih dahulu berada di lembaga pintu masuk (gateway). Dalam hal ini, bank, perusahaan perdagangan efek, dan manajer investasi.

"Nanti kita lihat lagi secara lebih menyeluruh," ujarnya.

Ke depan, Nurhaida berharap dana repatriasi akan lebih banyak ke pasar modal. Potensi itu masih ada mengingat peserta amnesti pajak bisa memindahkan investasinya ke berbagai instrumen dalam tiga tahun.

"Ada keinginan untuk menggaet investor dengan cara memperbanyak produk inevestasi yang ada, dengan kondisi market kondusif agar market kita dilihat sebagai market yang menarik," ujarnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per akhir Desember total dana repatriasi yang telah dialihkan baru sebesar Rp112,2 triliun dari total komitmen Rp141 triliun.

Selisih Rp29 triliun kemungkinan terjadi karena perbedaan perlakukan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 yang tadinya dianggap sebagai repatriasi kemudian dimungkinkan menjadi deklarasi dalam negeri atau repatriasi sesuai pilihan Wajib Pajak. Selain itu, selisih bisa juga terjadi karena wajib pajak kesulitan melakukan repatriasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER