Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melansir besaran bea keluar ekspor mineral dan batu bara (minerba) yang dipungut pemerintah kepada perusahaan pertambangan akan mempertimbangkan perhitungan yang telah dibuat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).“Memang, pelaksanaan dari kebijakan mengenai minerba itu yang merumuskan Menteri ESDM. Waktu itu ada pembicaraan soal kenaikan tapi sudah diputuskan di ESDM," ujar Darmin di kantornya, Jumat (13/1).Adapun, pengenaan besaran bea keluar ekspor minerba kepada perusahaan tambang yang telah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) dirumuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebesar maksimal 10 persen dari nilai penjualan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah.Namun demikian, sebelumnya Jonan menyebutkan bahwa besaran bea keluar ekspor minerba masih perlu dikaji kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengingat keputusan tersebut berada di tangan bendahara negara.
"Kami usulkan 10 persen, tapi nanti keputusan bergantung Kemenkeu," kata Jonan di kantornya, kemarin.Sementara itu, ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sri Mulyani menyebutkan, kementeriannya masih mengkaji besaran yang bea keluar yang diajukan oleh Menteri ESDM.Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menekankan, perhitungan yang dikaji oleh Kemenkeu akan sesuai dengan semangat Menteri ESDM."Sesuai dengan Undang-Undang (UU) itu apakah akan dilakukan hilirisasi dari smelter. Karena itu, dihubungkan antara kemampuan untuk ekspor dengan progres dari sisi itu, kami akan laksanakan sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri ESDM," jelas Sri Mulyani. Ia juga mengatakan bahwa hasil kajiannya tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian ESDM."Nanti diatur dalam PMK yang dilakukan oleh Pak Menteri ESDM, kami tuangkan dalam PMK untuk pelaksanaanya,” pungkasnya.