Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengisyaratkan kemitraan antara pemerintah dengan diler utama penjual Surat Utang Negara (SUN) harus saling menguntungkan.
“Kalau satu untung, namun lainnya dirugikan, itu namanya bukan kerja sama,” ujar Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Scenaider Clasein H Siahaan, seperti dikutip ANTARA, Kamis (12/1).
Ia mengakui, pemerintah memutus hubungan kemitraan dengan salah satu diler utama, yakni JPMorgan Chase Bank N.A, terkait hasil riset lembaga tersebut yang dianggap berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebetulnya, lanjutnya, pemerintah menghargai setiap bank atau perusahaan efek yang merilis riset mengenai ekonomi nasional. Dengan catatan, hasil kajiannya tidak membuat investor ragu terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Kalau mereka bikin riset, kami hargai. Tetapi, jangan sampai tidak terjadi mutual benefit (manfaat yang saling menguntungkan,” tutur Scneider.
Kendati kerja sama dengan JPMorgan terhenti, namun pemerintah memberikan sinyal bahwa bank asal Amerika Serikat (AS) itu bisa kembali rujuk di masa mendatang.
"Kalau mereka mau atau tidak (kembali jadi mitra pemerintah), kami belum lihat. Bagi kami, kalau kerja sama, semakin banyak yang kerja sama makin bagus sebetulnya," ungkapnya.
Sekadar informasi saja, dampak dari penghentian kemitraan antara pemerintah dengan JPMorgan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah merevisi peraturan terkait diler utama penjual SUN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016.
Dalam PMK terbaru itu, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi diler utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.
Selain itu, diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.
Menkeu dapat mencabut penunjukkan diler utama dengan beberapa persyaratan yang di antaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Pencabutan penunjukan diler utama dilaporkan kepada otoritas terkait dan diumumkan kepada publik. Bagi diler utama yang dicabut izinnya dapat mengajukan permohonan untuk kembali menjadi diler utama 12 bulan setelah pencabutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT