Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) meramal kenaikan biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat-surat lain yang menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian Republik Indonesia, akan menyumbang inflasi Januari 2017 sebesar 0,25 persen.
Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo memperkirakan hal tersebut akan membuat inflasi secara bulanan menjadi 0,74 persen (
month to month/mtm).
"Ini karena beberapa faktor dari kenaikan tarif yang diatur pemerintah (
administered prices)," kata Perry, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tarif STNK dan BPKB, Perry menyebut inflasi di awal tahun ini juga banyak disumbang dari naiknya tarif listrik untuk pelanggan 900 volt ampere (VA) yang sebagian besar tidak lagi disubsidi pemerintah.
“Listrik menyumbang 0,11 persen ke inflasi,” katanya.
Meski demikian, ia meyakini dampak kenaikan tarif-tarif tersebut hanya akan bersifat temporer membebani masyarakat.
"Terbukti inflasi inti relatif terkendali, yang menunjukan permintaan dalam negeri naik tapi tercukupi kebutuhan produksi dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur kenaikan tarif administrasi STNK dan BPKB dengan besaran bervariasi sampai tiga kali lipat per 6 Januari 2017.
(gen)