Pemerintah Resmi Atur Harga Patokan 13 Mineral Mentah

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2017 16:46 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan telah meneken Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2017. (Humas Kementerian ESDM/ES)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan harga patokan bagi penjualan mineral dan batubara yang dilakukan oleh Izin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi (OP) melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2017.

Peraturan ini merupakan turunan dari pasal 85 Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan Keempat PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam beleid ini, pemerintah menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk masing-masing jenis logam. HPM logam merupakan harga yang ditetapkan di titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HPM logam ditetapkan setiap bulan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM atas nama Menteri ESDM yang berlaku untuk 13 komoditas. Komoditas tersebut terdiri dari nikel, kobalt, timbal, seng, bauksit, besi, emas, perak, timah, tembaga, mangan, krom, dan titanium.

Formula harga tersebut ditetapkan oleh beberapa faktor, diantaranya kadar mineral logam, biaya produksi, hingga Harga Mineral Acuan (HMA). Untuk HMA, pemerintah mengacu pada publikasi harga mineral seperti London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal, dan/atau Indonesia Commodity and Derivatives Exchange.

"Formula HPM Logam dapat ditinjau kembali secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," jelas Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui peraturan tersebut, dikutip Jumat (13/1).

Awasi Kontrak

Agar pelaksanaannya bisa diawasi, pemerintah juga meminta IUP dan IUPK OP mineral logam untuk menyampaikan setiap kontrak penjualan mineral logam kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Jika ada perusahaan tambang yang tidak menggunakan harga patokan dan tidak melaporkan kegiatan penjualannya, maka pemerintah tak segan memberikan sanksi.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan, dan/atau pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER