Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, sepanjang tahun lalu, telah menerima 163 pengaduan terkait pelayanan bank pelat merah.
Ketua ORI Amzulian Rifai mengungkapkan laporan yang diterima merupakan laporan yang sebelumnya telah dilaporkan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) terkait namun pengaduan itu belum menemukan titik penyelesaian.
"Laporan ke Ombudsman itu kalau mekanisme internal itu sudah dilakukan. Kalau belum, berkasnya kami kembalikan," tutur Amzulian di Kantor OJK, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amzulian merinci, pengaduan terkait penyimpangan prosedur merupakan jenis pengaduan terbanyak yang disampaikan masyarakat. Tercatat tahun lalu, ORI menerima 48 pengaduan terkait hal itu.
Sebanyak 34 pengaduan yang diterima disebabkan karena bank milik negara tidak memberikan pelayanan.
Lebih lanjut, Amzulian mengingatkan agar seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan perusahaan pelat merah harus optimal dalam memberikan pelayanan.
Pasalnya, hak masyarakat untuk menerima pelayanan publik yang baik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ke depan, ORI akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai K/L agar ORI bisa menjalankan perannya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dan mediator dalam penyelesaian pengaduan dengan optimal.
(gen)