Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengenakan dua jenis denda bagi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) jika kedapatan tak memenuhi kewajiban operasional seperti yang tertera di dalam perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, denda pertama akan dikenakan kepada IPP jika tak beroperasi sesuai tenggat waktu yang dijanjikan. Jika pembangkit listrik semakin molor, maka denda yang dikenakan juga akan berlipat.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan denda bagi IPP yang tidak menyalurkan listrik di bawah kapasitas yang dijanjikan di dalam PPA. Denda tersebut, lanjutnya, sebesar tambahan listrik yang perlu dibayar PLN demi mengompensasi kelalaian IPP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, harga IPP sebesar Rp100 per Kilowatt-Hour (KWh), namun IPP tak bisa menyalurkan listrik di bawah minimum order. Sehingga, PLN harus mencari pembangkit pengganti untuk menutup kekurangan listrik yang disuplai oleh IPP, anggap saja harganya Rp150 per KWh. Nanti denda yang dibayar oleh IPP sebesar Rp50 per KWh," jelas Jarman ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (30/1).
Ia menuturkan, denda yang disebut belakangan perlu dilakukan karena sebelumnya belum ada ketentuan yang mengatur hal tersebut. Selama ini, lanjutnya, hanya PLN saja yang dikenakan denda jika listrik yang diserap dari IPP lebih kecil dari kesepakatan yang tertuang di dalam PPA (take-or-pay).
"Makanya dibutuhkan skema delivery-or-pay, di mana klausul PPA menyebut bahwa IPP bisa didenda jika tak sesuai dengan ketentuan perjanjian jual beli listrik. Hal ini sangat penting demi menyaring IPP yang qualified, tak ada lagi pengembang listrik yang main-main," tambah Jarman.
Lebih lanjut ia mengatakan, kedua denda ini akan dimasukkan sebagai bagian dari klausul-klausul baru PPA, yang rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri. Jarman mengatakan, beleid ini diharapkan bisa terbit pada Februari mendatang.
Kendati menambah dua jenis denda, menurutnya tidak ada poin terbaru terkait klausul-kalusul PPA. Hanya saja, di dalam PPA terbaru, nantinya IPP wajib melakukan skema Build-Own-Operate-Transfer (BOOT), di mana pembangkit yang telah dibangun IPP harus diserahkan kepada PLN dalam jangka waktu tertentu.
"Jika dulunya di dalam kontrak BOOT ini merupakan alternatif, nantinya ini harus dalam skema BOOT. Rencananya, ini akan diberlakukan bagi PPA baru. Yang PPA lama, tidak akan diutak-atik," katanya.
(gir)