Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) masih meminta tambahan bagi hasil (split) di blok Offshore North West Java (ONWJ). Hal itu dilakukan kendati kontrak bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC) diperpanjang menggunakan skema
gross split pada 18 Januari 2017 silam.
Direktur Utama PHE Gunung Sardjono Hadi mengatakan, masih banyak perhitungan keekonomian yang belum dimasukkan ke dalam
split bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Salah satunya adalah kewajiban pemberian hak partisipasi (
Participating Interest/PI) daerah sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan ini belum termasuk di dalam hitungan
split dasar (
base split) maupun
variable split blok ONWJ. Sehingga, total bagi hasil KKKS sebesar 57,5 persen untuk minyak dan 62,5 persen untuk gas dianggap masih belum optimal.
"Kami simulasi dengan beberapa skenario dengan kebijakan pemerintah, seperti masalah hak partisipasi daerah. Jika menurut kacamata kami
split ini butuh perbaikan, akan kami ajukan ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas)," jelas Gunung, Selasa (7/2).
Sayangnya, ia masih belum tahu tambahan
split yang bisa didapat jika pemerintah jadi mengompensasi kebijakan PI daerah. Ia mengatakan, besaran tambahan
split akan diketahui setelah perusahaan mengajukan semua potensi yang bisa membuat
split KKKS bertambah.
Sebelumnya, PHE juga meminta tambahan
split ONWJ dari biaya yang belum dikembalikan oleh pemerintah dalam bentuk biaya-biaya aset yang belum terdepresiasi (
undepreciated cost) sebesar US$453 juta. Pasalnya, biaya-biaya ini belum dikembalikan dalam bentuk
cost recovery meski kontrak PSC sudah berubah menjadi
gross split.
"Kemarin Pak Menteri ESDM bilang kalau tambahan
split ini bisa ditambah asal dilakukan validasi terlebih dahulu. Kami pun siap untuk melakukan validasi jika diperlukan," katanya.
Janji EfisiensiDi saat yang sama, perusahaan juga berjanji untuk melakukan efisiensi sesuai permintaan Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM. Untuk itu, perusahaan akan menggandeng lembaga independen untuk menghitung besaran efisiensi yang bisa dilakukan selepas Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas tidak lagi diberlakukan pasca
gross split.
Sebelumnya, Gunung mengatakan
contractor take berkurang sebesar 7 persen selepas sistem kontrak berubah menjadi
gross split. Untuk mengimbangi hal tersebut, perusahaan perlu melakukan efisiensi biaya minimal 5 persen
"Kalau lembaga independen yang menghitung efisiensinya kan jelas, supaya
fair saja. Memang kami minta tambahan
split, tapi kami juga imbangi dengan efisiensi selepas adanya PTK ini," ujarnya.
Sebagai informasi, kontrak baru blok ONWJ yang berlaku hingga tahun 2038 merupakan kontrak bagi hasil migas pertama yang menggunakan skema
gross split.
Dalam PSC ini, perusahaan mendapat jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen. Ini mengganti
split sebelumnya, di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.
Cadangan minyak ONWJ tercatat sebesar 309,8 juta barel dan gas sebesar 1.114 tcf. Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per November 2016.
(gir/gen)