Vale Baru Mau Bahas Sisa Divestasi Usai Kontrak Berganti IUPK

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 16:40 WIB
PT Vale Indonesia Tbk masih akan mempertahankan status Kontrak Karya hingga kedaluwarsa, atau hingga 2025 mendatang.
Vale Baru Mau Bahas Sisa Divestasi Usai Amandemen Kontrak PT Vale Indonesia Tbk mengatakan, sisa kewajiban divestasi sebesar 20 persen akan ditentukan setelah izin Kontrak Karya (KK) perusahaan selesai diamandemen menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Rencananya, perusahaan masih akan mempertahankan status KK amandemen hingga kedaluwarsa, atau hingga 2025 mendatang. Direktur Utama Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, penawaran sisa divestasi telah dibicarakan pada amandemen KK yang dilakukan pada 2014 silam. Di dalam amandemen tersebut, perusahaan bisa mengintegrasikan divestasi sebesar 20 persen menjadi kewajiban perusahaan nantinya. "Masalah divestasi belum kami bicarakan karena kami masih ada amandemen KK. Itu nanti sajalah kalau sudah masuk ke IUPK baru dibicarakan," ujar Nico di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (9/2). Lebih lanjut, ia mengatakan perusahaan siap untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK setelah masa kontraknya berakhir. Setelah itu, perusahaan akan menjalankan ketentuan IUPK, termasuk menambah porsi divestasi menjadi 51 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017. "Aturan pemerintah tetap akan kami ikuti. Semuanya kan IUPK setelah KK amandemen selesai. Kami akan menunggu habisnya kapan," jelasnya. Sebagai informasi, Vale Indonesia menandatangani amandemen KK pada 17 Oktober 2014 silam. Salah satu poin amandemen KK tersebut adalah mengurangi luas wilayah dari 118 ribu hektare menjadi 70 ribu hektare serta melakukan divestasi sebesar 40 persen sahamnya ke pemegang saham dalam negeri. Angka divestasi itu ditentukan mengikuti pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, setelah Vale dikategorikan sebagai perusahaan tambang yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri. Sejauh ini, Vale baru melakukan divestasi sebesar 20 persen yang dilepas ke pasar modal. Menurut data perusahaan, saat ini saham Vale Indonesia masih dikuasai Vale Canada Ltd dengan porsi 58,73 persen. Setelah itu, saham perusahaan diapit oleh Sumitomo Metal Mining sebesar 20,09 persen dan publik sebesar 20,49 persen. (REUTERS/Yusuf Ahmad).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Vale Indonesia Tbk mengatakan, sisa kewajiban divestasi sebesar 20 persen akan ditentukan setelah izin Kontrak Karya (KK) perusahaan selesai diamandemen menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Rencananya, perusahaan masih akan mempertahankan status KK amandemen hingga kedaluwarsa, atau hingga 2025 mendatang.

Direktur Utama Vale Indonesia Nico Kanter mengatakan, penawaran sisa divestasi telah dibicarakan pada amandemen KK yang dilakukan pada 2014 silam. Di dalam amandemen tersebut, perusahaan bisa mengintegrasikan divestasi sebesar 20 persen menjadi kewajiban perusahaan nantinya.

"Masalah divestasi belum kami bicarakan karena kami masih ada amandemen KK. Itu nanti sajalah kalau sudah masuk ke IUPK baru dibicarakan," ujar Nico di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengatakan perusahaan siap untuk mengubah status dari KK menjadi IUPK setelah masa kontraknya berakhir. Setelah itu, perusahaan akan menjalankan ketentuan IUPK, termasuk menambah porsi divestasi menjadi 51 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

"Aturan pemerintah tetap akan kami ikuti. Semuanya kan IUPK setelah KK amandemen selesai. Kami akan menunggu habisnya kapan," jelasnya.

Sebagai informasi, Vale Indonesia menandatangani amandemen KK pada 17 Oktober 2014 silam. Salah satu poin amandemen KK tersebut adalah mengurangi luas wilayah dari 118 ribu hektare menjadi 70 ribu hektare serta melakukan divestasi sebesar 40 persen sahamnya ke pemegang saham dalam negeri.

Angka divestasi itu ditentukan mengikuti pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014, setelah Vale dikategorikan sebagai perusahaan tambang yang melakukan sendiri kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian sendiri. Sejauh ini, Vale baru melakukan divestasi sebesar 20 persen yang dilepas ke pasar modal.

Menurut data perusahaan, saat ini saham Vale Indonesia masih dikuasai Vale Canada Ltd dengan porsi 58,73 persen. Setelah itu, saham perusahaan diapit oleh Sumitomo Metal Mining sebesar 20,09 persen dan publik sebesar 20,49 persen. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER