Tarif Baru Bea Keluar Ekspor Mineral Kerek Penerimaan Rp5 T

CNN Indonesia
Minggu, 12 Feb 2017 13:08 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tarif baru bea keluar ekspor mineral dan barang tambang bakal menambah penerimaan negara setidaknya Rp5 triliun
Ilustrasi tambang tembaga (REUTERS/Ivan Alvarado)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan tarif baru bea keluar ekspor mineral dan barang tambang bakal menambah penerimaan negara setidaknya Rp5 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pemerintah menargetkan penerimaan bea keluar hanya Rp300 miliar.

"Hitungan kita sih mungkin di sekitar Rp5 triliun tambahan [penerimaan] dari yang biasa," tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dikutip Minggu (12/2).

Suahasil mengungkapkan, tambahan setoran bea keluar itu berasal dari ekspor konsentrat yang tarifnya di rentang nol hingga 7,5 persen. Besaran tarif tersebut ditentukan oleh kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, jika kemajuan fisik pembangunan smelter 0-30 persen, tarif bea keluar yang dikenakan adalah 7,5 persen. Kemudian, jika kemajuan fisik pembangunan smelter 30-50 persen, maka tarif bea keluarnya 5 persen.

Selanjutnya, jika progress pembangunan smelter 50-75 persen maka tarif bea keluarnya 2,5 persen.

Terakhir, jika kemajuan pembangunan smelter lebih dari 75 persen, maka ekspor konsentral dikenakan tarif bea keluar nol persen alias bebas bea keluar.

"Kita melihat skema tarif seperti ini itu cukup memberi insentif bagi mereka [pelaku usaha] untuk membangun secepat mungkin tetapi tetap di tingkat yang mampu mereka serap," ujarnya.

Selain itu, Suahasil menyebut setoran bea keluar ekspor ore hanya kecil ke kas negara. Namun, ia tak merincinya.

Sebagai catatan, tahun lalu, realisasi penerimaan bea keluar yang dikantongi negara mencapai hampir Rp 3 triliun atau 119,93 persen dari target Rp2,5 triliun

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER