Pemerintah Ganti Izin Freeport Meski Negosiasi Menggantung

CNN Indonesia
Sabtu, 11 Feb 2017 05:24 WIB
Kementerian ESDM akhirnya menyetujui perubahan status izin usaha PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Wilayah pertambangan Grassberg PT Freeport Indonesia. (REUTERS/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menyetujui perubahan status izin usaha PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah perusahaan asal Amerika Serikat tersebut mengajukan perubahan status pada 26 januari 2016 silam.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan, status IUPK diberikan setelah menimbang syarat yang tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016. Dengan demikian, status KK Freeport gugur pada hari ini dan resmi berganti IUPK. Status IUPK ini berakhir hingga kontrak kedaluwarsa, yaitu tahun 2021.

"Tentu kalau sudah menjadi IUPK, maka status KK tidak berlaku lagi. Pastinya Freeport harus mengikuti aturan layaknya IUPK lain, seperti mengurangi luas lahan pertambangan dan sebagainya," jelas Bambang di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berubahnya status menjadi IUPK, maka Freeport mau tak mau harus mengganti ketentuan pajak dari bersifat sesuai dengan kontrak sebelumnya (nail down) menjadi ketentuan yang berlaku saat ini (prevailing). Kendati demikian, Bambang mengatakan belum ada negosiasi dengan Freeport ihwal perubahan ketentuan fiskal ini.

Padahal sebelumnya, Freeport tak mau mengubah status menjadi IUPK jika ketentuan fiskal menjadi prevailing. Untuk itu, ia meminta Freeport untuk merespons persetujuan IUPK pemerintah segera setelah ini keluar.

"Pastinya jika ketentuan KK selesai, maka harus mengikuti ketentuan IUPK. Tapi tentu mereka butuh waktu lagi kan, setelah ini kami akan menunggu respons mereka seperti apa," terangnya.

Selain itu, pemerintah mengatakan akan memberikan insentif kepada Freeport jika ketentuan fiskal sudah berubah menjadi prevailing sementara Freeport masih kukuh dengan ketentuan nail down. Insentif tersebut, lanjutnya, bisa saja memiliki dampak ekonomis seperti yang diakibatkan oleh ketentuan fiskal bersifat nail down.

Sayangnya, ia tak merinci jenis insentif yang dimaksud. Namun menurutnya, adalah hal lazim jika pemerintah memberi insentif jika ketentuan fiskal bersifat nail down.

"Saya belum bilang Freeport setuju atau tidak, biar mereka beri tanggapan dulu. Setelah itu, insentifnya akan dilihat setelah prevailing kemudian," kata Bambang.

Selain Freeport, pemerintah juga memberikan status IUPK terhadap PT Amman Mineral Nusa tenggara (AMNT) setelah pengajuannya diajukan pada 25 Januari 2017.  Dengan berubahnya status IUPK, ia berharap kedua perusahaan itu bisa segera mengajukan izin ekspor agar operasional kedua perusahaan tambang itu tidak terhenti.

"Kami berharap, kedua perusahaan itu mengajukan izin ekspor agar kami bisa memproses. Tentu saja harus dilengkapi persyaratan yang dibutuhkan," jelasnya.

Sebagai informasi, perubahan status dari KK menjadi IUPK merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.

Sebelumnya, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengatakan akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki PT Smelting jika pemerintah tidak memberikan izin ekspor konsentrat lagi. Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut.

Rencana itu tertuang di dalam keterbukaan informasi yang dirilis Freeport-McMoran pada pekan lalu.

Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER