Impor Gas untuk Industri Lebih Pelik Dibanding untuk Listrik

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2017 15:41 WIB
Kementerian ESDM menunggu panggilan rapat koordinasi dari Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk memutuskan finalisasi kebijakan tersebut.
Kementerian ESDM menunggu panggilan rapat koordinasi dari Menko Perekonomian Darmin Nasution untuk memutuskan finalisasi kebijakan tersebut. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan pemerintah perlu menjalani proses panjang dalam menentukan jadi atau tidaknya izin impor gas diberikan kepada empat sektor industri tahun ini.

Hal tersebut berbeda dengan kegiatan impor gas untuk konsumsi pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero) dan perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP) yang sudah lebih dulu mendapat restu pemerintah.

Jonan mengaku masih menunggu panggilan rapat koordinasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk memutuskan finalisasi kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk impor gas industri, keputusan Presiden waktu itu agar dirapatkan di Menko Perekonomian. Jadi kami menunggu," kata Jonan di Istana Kepresidenan, Senin (13/2).

Keputusan lintas Kementerian bersama menurut Jonan harus diambil, karena diberikannya izin impor gas untuk industri keramik, kaca, sarung tangan karet, dan oleochemical melibatkan banyak instansi terkait.

"Karena Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, BKPM dan Kementerian ESDM juga terlibat,” ungkapnya.

Namun, mantan Direktur Utama PT Kereta Api (Persero) menandaskan, izin impor gas bagi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) sudah bisa dilakukan PLN maupun IPP.

Pasalnya, Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik yang diundangkan pada 30 Januari 2017 lalu.

Di dalam beleid tersebut, PLN dan IPP bisa mengimpor gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) asal harga gas bumi di dalam negeri lebih tinggi dari patokan yang ditetapkan pemerintah yaitu 11,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

"Misalnya ICP-nya adalah US$51,88 per barel. Jadi kalau melebihi 11,58 persen dari itu, PLN boleh saja impor. Memang impor gas untuk listrik itu sudah diperbolehkan agar harga listriknya terjangkau,” jelas Jonan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER