Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai saat ini terdapat 600 perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi (Fintech) yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Namun Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F. Pardede mengatakan, dari jumlah tersebut baru 157 perusahaan yang melaporkan kegiatannya ke OJK selaku regulator di bisnis tersebut.
“Baru 157 fintech yang melapor. Mereka belum kita verifikasi belum dikasih pengesahan, pendaftaran dan masih diidentifikasi mana yang kita masukkan mana yang tidak," kata Dumoly di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dumoly menyebut, dari 157 fintech yang melapor ke OJK, diperkirakan hanya 120 fintech yang lolos sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dengan skema
peer to peer lending.
"Maka POJK ini akan verifikasi mana yang masuk layanan jasa keuangan, pinjam meminjam berbasis teknologi, mudah-mudahan lebih kurang 100-120 perkiraan kami segitu," ujarnya.
Ia mengatakan, proses klasifkasi sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dari proses klasifikasi tersebut diketahui separuh dari total pemegang saham perusahaan Fintech dipegang oleh investor asing.
Padahal dalam POJK 77, aturan kepemilikan saham oleh asing telah diatur sebelumnya yakni asing boleh hanya memegang saham perusahaan Fintech maksimal sebesar 85 persen.
Pengawas FintechSementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB Firdaus Djaelani nantinya OJK akan membuat suatu organisasi untuk mengawasi perusahaan fintech. Ia berkomitmen untuk terus mendorong usaha Fintech guna meningkatkan inklusi keuangan masyarakat Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan dan pemerataan pendapatan masyarakat.
“OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang Fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraannya,” kata Firdaus.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan peraturan terkait fintech dengan skema bisnis
peer to peer lending. POJK
peer to peer lending mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.
Sementara untuk POJK tentang Usaha Pegadaian mengatur mengenai bentuk badan hukum dan kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran atau perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, pelaporan, serta pengawasan dan pemeriksaan.
Sejak POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diterbitkan pada Desember 2016, sudah terdapat satu pelaku usaha
Peer to Peer Lending telah terdaftar secara resmi di OJK dan dua pelaku usaha sedang proses pengajuan pendaftaran kepada OJK.
Sedangkan untuk POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang telah diterbitkan pada Juli 2016, hingga saat ini sudah tiga pelaku usaha gadai yang terdaftar di OJK dan satu pelaku usaha pergadaian yang telah mendapatkan izin usaha.