OJK: Industri Asuransi Jiwa Merugi Karena Salah Investasi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2017 12:45 WIB
Data OJK melansir, industri asuransi jiwa mencatat kerugian Rp3,54 triliun pada akhir tahun lalu, berbalik dari laba Rp10,23 triliun pada akhir 2015.
Data OJK melansir, industri asuransi jiwa mencatat kerugian Rp3,54 triliun pada akhir tahun lalu, berbalik dari laba Rp10,23 triliun pada akhir 2015. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyebut, penyebab kerugian industri asuransi jiwa tahun lalu akibat adanya sejumlah perusahaan asuransi yang salah dalam menempatkan investasi.

Data OJK melansir, industri asuransi jiwa mencatat kerugian Rp3,54 triliun pada akhir tahun lalu, berbalik dibandingkan dengan laba Rp10,23 triliun pada akhir 2015.

"Sebenarnya dari sisi besarnya premi itu naik, ini perkara investasi banyak yang disebabkan karena saham-saham yang dibeli, dan diterbitkan kan banyak yang nilainya lagi turun sehingga itu aja kerugiannya," ujar Firdaus saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (14/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk pendapatan, tahun lalu industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp161,1 triliun. Perolehan tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah beban yang sebesar Rp162,57 triliun

Firdaus mengatakan, sebenarnya saat ini kondisi keuangan industri asuransi jiwa masih sangat kuat. Hal ini ditunjukan dengan rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa yang saat ini mencapai 500 persen di atas ketentuan OJK yang mencapai 120 persen.

"Secara umum industri asuransi kita masih sehat banget. Hasil investasi memang ada beberapa yang naik dan anjok, tapi kami lagi mendalami dengan teman-teman asosiasi tentang masalah apa yang tengah dialami," jelasnya.

Firdaus membantah kerugian dari penempatan hasil investasi tersebut merupakan dampak dari peraturan OJK yang mewajibkan penempatan industri asuransi di instrumen surat berharga negara (SBN). Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 1/POJK.05/2016 tanggal 11 Januari 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Aturan ini menetapkan bahwa per 31 Desember 2016, dana pensiun wajib mengalokasikan minimum 20 persen dana kelolaannya pada SBN. Selanjutnya per 31 Desember 2017, dana pensiun wajib menempatkan minimum 30 persen dana kelolaan pada SBN.

"Kalau tahu hasil investasi di obligasi pemerintah itu sangat stabil bahkan dia di atas suku bunga deposito. Jadi tidak ada masalah. Mungkin penempatan di sektor lain," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER