Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) tak main-main dalam menindak perusahaan sekuritas yang disinyalir melakukan transaksi di luar kewajaran pada saat jam prapenutupan atau
pre closing. Terbukti, BEI telah melakukan pemanggilan kepada sebagian anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas, Senin (13/2).
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya menjelaskan, hal ini dilakukan karena perusahaan sekuritas tak kunjung berhenti dalam melakukan transaksi di luar kewajaran pada saat
pre closing. Atau khususnya melakukan transaksi jual pada beberapa saham sehingga berimbas negatif pada laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan.
"Ini terjadi lagi pada Jumat lalu (10/2) di mana sebelum jam
pre closing masih hijau, tapi tiba-tiba indeks ditutup negatif," kata Alpino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi ini terjadi, lanjut Alpino, disebabkan karena terjadi penjualan pada saham emiten berkapitalisasi besar (
big caps). Sehingga, hal ini terjadi bukan karena fundamental dari perusahaan atau kondisi pasar modal dalam negeri sendiri, tetapi karena memang investor yang menjual sahamnya saat jam
pre closing.
Pada Jumat lalu, IHSG dibuka pada level 5.372, dan sepanjang hari itu level tertinggi berada pada level 5.400. Hanya saja, IHSG ditutup negatif karena indeks anjlok hingga ke level 5.371. Untuk diketahui, level tersebut merupakan level terendah sepanjang hari Jumat.
"Nah, salah satu saham
big caps yang turun cukup dalam pada Jumat lalu itu PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)," jelasnya.
Bila dirinci, harga saham Bank BCA pada Jumat lalu bahkan turun hingga empat persen atau 625 poin ke level Rp15 ribu per saham. Saham Bank BCA ditransaksikan sebanyak 2.697 kali dengan volume sebesar 16,58 juta saham senilai Rp257,65 miliar.
Dalam pemanggilan yang telah dilakukan BEI kemarin, pihak manajemen perusahaan sekuritas tersebut diminta untuk menjelaskan alasan dilakukannya transaksi jual pada saat
pre closing. Pihak BEI sebenarnya sadar transaksi ini dilakukan atas permintaan investor, hanya saja ia meminta pihak perusahaan sekuritas untuk mencermati dan memberikan edukasi terhadap investor.
"Kenapa pas penjualan tidak dilakukan bertahap pada saat perdagangan biasa. Kenapa harus ada instruksi untuk jual pada saat
pre closing. Nah kami lihat itu sedikit agak mengganggu
market kita," papar Alpino.
Lebih lanjut Alpino menjelaskan, perusahaan sekuritas yang teridentifikasi melakukan transaksi tersebut kebanyakan adalah perusahaan sekuritas asing. Hanya saja, ia enggan menjelaskan detil jumlah perusahaan sekuritas yang teridentifikasi dan jumlah sekuritas yang telah dipanggil oleh BEI.
"Belum semua dipanggil, masih proses ini dilakukan setiap hari," ucapnya.
Peringatan TegasMenurutnya, transaksi ini tidak dilakukan setiap hari, hanya saja seringkali perdagangan ditemukan transaksi di luar kewajaran. Khususnya, sering dilakukan pada akhir tahun lalu dan dua bulan pertama tahun ini.
Alpino menegaskan, BEI akan memberikan peringatan tegas bagi perusahaan sekuritas yang tetap melakukan transaksi ini karena menuruti permintaan dari investor. Dengan demikian, BEI meminta perusahaan sekuritas untuk ikut mengedukasi nasabahnya agar kondisi tidak terus terjadi.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menerangkan, manajemen BEI sepakat untuk mengubah mekanisme
pre closing dari yang sebelumnya tertutup atau tidak terlihat untuk dibuka sehingga dapat terlihat di layar transaksi. Hanya saja, tidak seluruh transaksi saat
pre closing akan dibuka, tetapi hanya jika ada transaksi yang di luar kewajaran saja.
Hal ini sama persis dengan apa yang dilakukan oleh Bursa di Singapura. Tak hanya itu, BEI juga mengkaji mekanisme lain dengan mencontoh bursa di Thailand yang menggunakan sistem
random closing time. Artinya, negara tersebut sama dengan Indonesia yang menganut sistem
pre closing atau tertutup.
Bedanya, jika Indonesia menentukan waktu penutupan secara tepat yaitu, pukul 16.00 WIB, Thailand melakukan penutupan secara acak dan tak menentu. Artinya, jika harga sudah terbentuk maka sistem bursa Thailand akan ditutup secara otomatis.
Adapun, jam
pre closing untuk IHSG yakni, 15.50-16.00 WIB. Umumnya, investor memasang harga terendah dalam melakukan penjualan dan penawaran.
"Dalam 10 menit terakhir, kan hanya bisa
order (pesan) dan kami tidak bisa lihat harga. Harganya tiba-tiba berapa dari sebelumnya berapa," ungkap Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Kamis (10/2).
Asal tahu saja, sebelumnya BEI tak menetapkan
pre closing untuk perdagangan saham di Indonesia. Namun, BEI mengubah mekanisme tersebut dengan aturan
pre closing. Dengan demikian, harga saham ditetapkan oleh sistem Jakarta
Automated Trading System (JATS).
Seiring berjalannya waktu, algoritma atau pembentukan harga tersebut dapat dibaca oleh investor. Sehingga, meski menggunakan
pre closing, investor tetap dapat memainkan harga saham emiten.