Resmi, Pemerintah Bebaskan Perpanjangan SIUP Mulai Hari Ini

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2017 17:50 WIB
Perusahaan yang telah terdaftar di Kemendag, tak perlu berulang kali melakukan pendaftaran nama perusahaan dan jenis usaha yang digelutinya kepada pemerintah.
Perusahaan yang telah terdaftar di Kemendag, tak perlu berulang kali melakukan pendaftaran nama perusahaan dan jenis usaha yang digelutinya kepada pemerintah. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memperkirakan, surat edaran yang berisi pembebasan kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan terbit mulai hari ini.

Menurutnya aturan tersebut seharusnya sudah berlaku. Sebab Enggar telah membubuhkan tanda tangan menyetujui surat edaran tersebut sehingga dapat diinformasikan kepada semua pengusaha di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat payung hukum atas perubahan ketentuan, namun tak mengubah ketentuan yang telah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, baru saya tanda tangani. Seharusnya (keluar) hari ini. Surat edarannya harusnya sudah berjalan," ujar Enggar di sela Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Hotel Borobudur, Selasa (21/2).

Dengan surat edaran ini, perusahaan yang telah terdaftar di Kemendag, tak perlu berulang kali melakukan pendaftaran nama perusahaan dan jenis usaha yang digelutinya kepada pemerintah.

"Perpanjangan cukup dilakukan dengan manual atau online kemudian memberikan surat pemberitahuan sebanyak satu lembar. Jadi, tidak perlu isi formulir berlembar-lembar," jelas Enggar.

Perpanjangan dengan prosedur awal, lanjut Enggar, hanya perlu dilakukan oleh perusahaan yang ingin melanjutkan aktivitas usahanya dengan nama perusahaan yang berbeda.

Namun, sekali lagi, pemerintah kembali memberikan insentif dari pembebasan biaya administrasi untuk melakukan pendaftaran melalui administrasi ulang di Kemendag.

Terkait kebijakan ini, Enggar memastikan telah mendapat restu dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan telah melaporkannya secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi saya laporkan pada Presiden, sesuai perintah Presiden dan hasil rapat koordinasi dengan Menko Darmin," imbuh Enggar.

Ia memaparkan kepada dua bosnya tersebut, dengan pembebasan kewajiban perpanjangan SIUP dan TDP ini, tentu akan memberi pengaruh pada iklim berusaha di Indonesia.

Di saat bersamaan, pemerintah tengah mengejar perbaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang ditargetkan mampu loncat hingga ke posisi 40 besar pada 2019 mendatang. Sementara saat ini, Indonesia berada di peringkat ke-91. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER