Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak investor yang melakukan transaksi di luar kewajaran pada saat jam prapenutupan atau preclosing perdagangan saham. BEI mencatat, kebanyakan transaksi saat
preclosing dilakukan oleh perusahaan efek atau sekuritas asing.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menuturkan, investor yang terbukti melakukan transaksi untuk memankan harga saham akan ditindak secara hukum pidana dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Pasar Modal.
Saat ini, BEI telah mengidentifikasi empat hingga lima perusahaan sekuritas atau broker yang sering melakukan transaksi tak wajar dengan melakukan aksi jual pada saat jam
preclosing selama tiga bulan terakhir ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdi mengaku, semua perusahaan sekuritas telah dipanggil oleh bursa untuk dimintai penjelasan. Berdasarkan pengakuan perusahaan sekuritas yang didengar oleh pihak bursa, mereka memang mendapatkan order untuk melakukan transaksi pada saat jam
preclosing.
"Katanya memang investor minta dieksekusi
last minute saat
preclosing. Cuma kan kami belum tahu itu murni alasan atau ada alasan lain, atau ada enggak pihak yang mendompleng itu," papar Hamdi.
Menurutnya, jika setelah dilakukan pemanggilan ini perusahaan sekuritas masih menuruti permintaan tersebut dan terbukti membantu investor yang memang berniat memanipulasi pasar, maka bukan tak mungkin UU Pasar Modal akan juga akan menyeret perusahaan sekuritas tersebut.
Namun, ia belum melihat adanya indikasi sampai ke sana. BEI sendiri masih perlu menyelidiki lebih jauh karena perusahaan yang teridentifikasi tersebut merupakan perusahaan sekuritas asing, di mana kebanyakan investor yang meminta transaksi pada
preclosing tersebut merupakan investor institut asing.
"Kami kan masih belum tahu ini institusi asing, agak sulit," tandas Hamdi.
Asal tahu saja, BEI telah mengkaji untuk mengubah mekanisme
preclosing dari tertutup menjadi terbuka jika sistem mendeteksi adanya transaksi yang diluar kewajaran atau dalam jumlah besar.
Mekanisme lainnya, BEI berencana mengubah jam
preclosing menjadi acak sehingga investor tak tahu secara pasti kapan tepatnya jam
preclosing usai.
Adapun, jam
preclosing untuk IHSG yakni, 15.50-16.00 WIB. Umumnya, investor memasang harga terendah dalam melakukan penjualan dan penawaran sehingga akan mengganggu laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan.