Bursa Efek Siap Hukum Broker Asing 'Pemain' Preclosing

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2017 12:17 WIB
Bursa Efek Indonesia mencatat, kebanyakan transaksi saat preclosing perdagangan saham dilakukan oleh perusahaan efek atau sekuritas asing.
Bursa Efek Indonesia mencatat, kebanyakan transaksi saat preclosing perdagangan saham dilakukan oleh perusahaan efek atau sekuritas asing. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak investor yang melakukan transaksi di luar kewajaran pada saat jam prapenutupan atau preclosing perdagangan saham. BEI mencatat, kebanyakan transaksi saat preclosing dilakukan oleh perusahaan efek atau sekuritas asing.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menuturkan, investor yang terbukti melakukan transaksi untuk memankan harga saham akan ditindak secara hukum pidana dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Pasar Modal.

Saat ini, BEI telah mengidentifikasi empat hingga lima perusahaan sekuritas atau broker yang sering melakukan transaksi tak wajar dengan melakukan aksi jual pada saat jam preclosing selama tiga bulan terakhir ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdi mengaku, semua perusahaan sekuritas telah dipanggil oleh bursa untuk dimintai penjelasan. Berdasarkan pengakuan perusahaan sekuritas yang didengar oleh pihak bursa, mereka memang mendapatkan order untuk melakukan transaksi pada saat jam preclosing.

"Katanya memang investor minta dieksekusi last minute saat preclosing. Cuma kan kami belum tahu itu murni alasan atau ada alasan lain, atau ada enggak pihak yang mendompleng itu," papar Hamdi.

Menurutnya, jika setelah dilakukan pemanggilan ini perusahaan sekuritas masih menuruti permintaan tersebut dan terbukti membantu investor yang memang berniat memanipulasi pasar, maka bukan tak mungkin UU Pasar Modal akan juga akan menyeret perusahaan sekuritas tersebut.

Namun, ia belum melihat adanya indikasi sampai ke sana. BEI sendiri masih perlu menyelidiki lebih jauh karena perusahaan yang teridentifikasi tersebut merupakan perusahaan sekuritas asing, di mana kebanyakan investor yang meminta transaksi pada preclosing tersebut merupakan investor institut asing.

"Kami kan masih belum tahu ini institusi asing, agak sulit," tandas Hamdi.

Asal tahu saja, BEI telah mengkaji untuk mengubah mekanisme preclosing dari tertutup menjadi terbuka jika sistem mendeteksi adanya transaksi yang diluar kewajaran atau dalam jumlah besar.

Mekanisme lainnya, BEI berencana mengubah jam preclosing menjadi acak sehingga investor tak tahu secara pasti kapan tepatnya jam preclosing usai.

Adapun, jam preclosing untuk IHSG yakni, 15.50-16.00 WIB. Umumnya, investor memasang harga terendah dalam melakukan penjualan dan penawaran sehingga akan mengganggu laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER