Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Februari 2017 lalu.
Sebagai tindak lanjutnya, hari ini, Rabu (22/1), pemerintah dan DPR menggelar rapat konsultasi perdana soal rancangan PP turunan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian itu. Hal itu sesuai dengan amanat penjelasan Pasal 7 ayat (3) UU Perasuransian.
Sri Mulyani memahami anggota Komisi XI DPR memerlukan waktu untuk konsultasi. Namun, proses konsultasi diharapkan bisa segera rampung. Pasalnya, UU Perasuransian mengamanatkan PP soal Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian paling lambat ditetapkan pada dua tahun enam bulan sejak UU Perasuransian diundangkan atau pada 17 April 2017 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari ini kami ingin melaksanakan penjelasan Pasal 7 Ayat (3) UU Perasuransian untuk melakukan konsultasi dengan DPR agar pemerintah bisa menerapkan RPP sebelum tanggal 17 April 2017 nanti," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (22/2).
Di tempat yang sama, Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata mengungkapkan kriteria perusahaan asing yang bisa menyertakan kepemilikannya pada perusahaan asuransi dalam negeri.
Pertama, badan hukum asing yang bisa jadi pemilik asuransi di Indonesia adalah perusahaan yang memiliki usaha perasuransian sejenis atau perusahaan yang anak usahanya bergerak di bidang perasuransian sejenis.
Kedua, badan hukum asing itu memiliki modal sendiri sekurang-kurangnya lima kali dari besarnya penyertaan langsung yang akan dilakukan pada perusahaan perasuransian.
"Kita menginginkan perusahaan asuransi itu jauh lebih besar dari perusahaan yang akan dibangun di Indonesia," tutur Isa.
Ketiga, badan hukum asing juga harus memenuhi persyaratan teknis terkait regulasi masalah prudensial yang ditentukan OJK.
Batasi 80 PersenTerkait batas kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian, seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah mengatur batas maksimalnya 80 persen. Hal itu berlaku bagi perusahaan asuransi yang pemilik asingnya belum mencapai 80 persen maupun perusahaan yang baru mau masuk.
Sementara, bagi perusahaan asuransi yang lebih dari 80 persennya dimiliki oleh asing, pemerintah tidak akan langsung meminta perusahaan tersebut melakukan penyesuaian.
Namun, pemerintah akan mengatur jika perusahaan asuransi tersebut akan melakukan pengembangan usaha melalui penyertaan modal, porsi asing dalam penyertaan modal tersebut maksimal 80 persen.
"Dengan ketentuan ini, kepemilikan asing akan terdelusi secara bertahap, sehingga akan semakin mendekati ketentuan kepemilikan asing yang berlaku umum yaitu 80 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Isa berharap dengan ketentuan yang baru, investor domestik bisa menikmati prospek bisnis asuransi di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan DPR akan mempelajari terlebih dahulu terhadap usulan pemerintah untuk menerbitkan PP Batas Kepemilikan Badan Hukum Asing dalam Perusahaan Perasuransian.
"Hal ini akan segera dibahas pada rapat kerja berikutnya serta diselesaikan sesuai amanat UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian paling lambat tanggal 17 April 2017," kata Melchias dalam simpulan rapat kerja.
(gen)