Perppu jadi Cara Instan Indonesia Ikut Buka-bukaan Data Bank

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2017 10:33 WIB
Automatic Exchange of Information (AEoI) dinilai lebih cepat diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Automatic Exchange of Information (AEoI) dinilai lebih cepat diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menilai regulasi untuk mengakomodir pelaksanaan pertukaran otomatis informasi antar negara (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada tahun 2018 harus setingkat undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah mempertimbangkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"[Perppu] karena memang harus Undang-undang," tutur Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu(22/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak boleh ada tumpang tindih regulasi jelang diterapkannya AEoI bidang jasa keuangan dan perpajakan pada 2018 mendatang.

"Saya hanya menekankan, jangan sampai berbenturan peraturan perundang-undangan yang nantinya menyulitkan pelaksanaan," kata Jokowi di Kantor Presiden.

Sesuai inisiatif kerjasama G20 dan The Organization for Economic Co-Operation and Development, Indonesia pada akhir tahun ini akan mulai mengimplementasikan pertukaran informasi di bidang jasa keuangan dengan 101 negara lainnya. Hal ini berguna demi kepentingan perpajakan.

Konsekuensinya, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk membenahi sejumlah regulasi agar pelaksanaan AEoI tidak bertentangan dengan ketentuan. Diantaranya, undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, hingga UU Perbankan.

"Kalau mencoba melakukan amandemen UU pasti lama," ujar Darmin.

Lebih lanjut, Darmin masih perlu membahas soal detail isi perppu dengan jajarannya. Rencananya, pada pukul 13.00 WIB nanti, ia akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut upaya Indonesia jelang implementasi AEoI.

Sebagai catatan, pembahasan RUU KUP hingga kini masih tertahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara, RUU Perbankan tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun ini. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER