Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) harus dibarengi penjelasan terkait plus dan minus penerapan AEoI terhadap industri perbankan. Selain itu, penerapan AEoI harus mampu meningkatkan basis data perpajakan.
"AEoI ini sudah mejadi isu lama, mengenai keterbukaan informasi perbankan. Sekarang ini, isunya untuk kepentingan perpajakan dan ini butuh political will. Secara politik, kami akan memberikan dukungan" ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kepentingan untuk rezim perpajakan saat ini, data yang harus dibuka pun harus selaras dengan semangat untuk meningkatkan basis pajak. Selama ini, mereka (perbankan) sudah terbuka, namun ini masalah prosedur saja," jelasnya.
Ia optimistis, pembahasan revisi UU Perbankan yang molor cukup lama itu bisa selesai dalam waktu dekat. Melalui UU Perbankan, kerahasiaan nasabah terjamin dan dilindungi, kecuali untuk keperluan, seperti investigasi kriminal atau pemeriksaan pajak yang disahkan oleh menteri keuangan dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perbankan Mendukung
Direktur Utama OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengungkapkan, industri perbankan pada umumnya menyambut baik standar AEoI. Sebagai bank yang turut beroperasi secara global, OCBC NISP menilai implementasi AEoI mirip dengan aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
"Ini adalah kondisi normal yang baru (the new norms) yang sudah harus diterima secara global. Jangka panjang hal ini pun akan baik untuk negara seperti Indonesia. Jadi kami pasti mendukung hal ini," pungkas Parwati. (bir/gen)