Jakarta, CNN Indonesia --
Bank Indonesia (BI) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam rangka pertukaran informasi otomatis antar negara (AEoI) diperlukan guna membuka data simpanan wajib pajak. Selama ini, data simpanan nasabah kerahasiaannya dijamin oleh Undang-undang. Karenanya, pemerintah perlu menerbitkan beleid yang setingkat dengan undang-undang (UU)."Pasal tentang kerahasian bank ini sekarang sedang dilihat dan nampaknya diperlukan Perppu untuk membuka data deposit nasabah pada UU perbankan," tutur Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza mengungkapkan, saat ini rasio pajak Indonesia tergolong rendah, yaitu tak sampai 11 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto. Padahal, negara-negara berkembang di dunia rasio pajaknya lebih dari 15 persen.Rendahnya rasio pajak tersebut mengindikasikan besarnya potensi yang bisa digali. "Secara logika, rasio pajak [Indonesia] bisa lebih tinggi karena mungkin ada aset-aset di luar negeri," ujarnya.
Untuk melakukan hal tersebut, otoritas pajak Indonesia memerlukan informasi aset wajib pajak, termasuk yang ditempatkan di luar negeri.Sebaliknya, negara luar juga membutuhkan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan dari perbankan Indonesia. Jika Indonesia tidak memberikan akses tersebut kepada negara lain, negara lain juga akan melakukan hal yang sama kepada Indonesia. Karenanya, Indonesia perlu menyesuaikan sejumlah regulasi untuk memungkinkan implementasi AEoI tahun depan. (bir)