Sampoerna Cegah Anak-anak Bekerja di Pertanian Tembakau

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2017 13:45 WIB
Sampoerna menyelenggarakan after school program yang memberikan kegiatan pendidikan tambahan bagi anak-anak yang tinggal di kawasan pertanian tembakau.
Sampoerna menyelenggarakan after school program yang memberikan kegiatan pendidikan tambahan bagi anak-anak yang tinggal di kawasan pertanian tembakau. (Dok. Human Rights Watch)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT H.M. Sampoerna Tbk mencegah anak-anak yang tinggal kawasan pertanian tembakau bekerja di ladang yang selama ini menjadi mata pencaharian orang tuanya.

Perusahaan rokok yang mayoritas sahamnya digenggam Philip Morris International tersebut menyiapkan After School Program (ASP) dengan tema “Pendidikan Keterampilan Hidup Bagi Siswa Sekolah Dasar Dalam Upaya Pencegahan Pekerja Anak di Pertanian Tembakau”.

Ervin Pakpahan, Head of Stakeholder, Regional Relations & CSR Sampoerna menjelaskan program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa, guru dan orangtua mengenai pekerja anak dengan memperkenalkan hak-hak dasar yang seharusnya diberikan kepada anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski baru dimulai tahun ini, Ervin mencatat kegiatan ASP sudah dilaksanakan di 22 Sekolah Dasar yang tersebar di Kabupaten Klaten, Lumajang, Jember dan Rembang dan telah menjangkau lebih dari 5 ribu siswa.

“Program ini merupakan salah satu wujud komitmen Sampoerna dalam mengembangkan potensi yang dimiliki anak-anak di lingkungan pertanian tembakau,” ujar Ervin, dikutip Rabu (8/3).

Ia berharap kegiatan ini dapat memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan lainnya. Karena, jika orang tua justru mendorong anak-anaknya untuk bekerja sebagai buruh tembakau selepas pulang sekolah maka program tersebut tidak bisa berjalan maksimal.

Ervin menuturkan, program ASP yang dijalankan Sampoerna sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam kelas keterampilan yang kami selenggarakan, selain diberikan informasi mendalam mengenai hak dasar anak dan jenis-jenis pekerjaan terburuk anak dan risikonya. Para siswa juga diperkenalkan ilmu tentang pertanian organik, pengolahan daur ulang sampah, mengenal lagu dan tarian tradisional serta keterampilan membuat puisi dan cerita,” imbuhnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER