Pemerintah Bakal Rilis Perpres Pelepasan Lahan Kehutanan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 17:41 WIB
Melalui Perpres tersebut nantinya masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan bisa melakukan sertifikasi atas lahan yang dihuninya.
Melalui Perpres tersebut nantinya masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan bisa melakukan sertifikasi atas lahan yang dihuninya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berisi pelepasan lahan hutan untuk disertfikasi. Peraturan ini diharapkan bisa terbit dalam jangka waktu satu hingga dua bulan mendatang.

Di dalam Perpres tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menuturkan, nantinya masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan bisa melakukan sertifikasi atas lahan yang dihuninya. Pasalnya, selama ini memang terdapat masyarakat yang secara de facto menempati lahan di kawasan hutan selama bertahun-tahun.

Namun, secara de jure, masyarakat tersebut belum memiliki legalitas atas lahan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah bukan memberikan lahan kepada masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, melainkan mengakui lahan-lahan itu sebagai milik masyarakat setempat.

"Sekarang, pemerintah akan mengeluarkan Perpres yang secara de facto ini dimiiki masyarakat di kawasan hutan, akan dibebaskan dan dilegalkan. Bahkan, ada beberapa masyarakat yang sudah berkampung di kawasan hutan jauh sebelum Indonesia merdeka. Selama ini, kan yang bisa disertifikasi adalah lahan di luar kawasan hutan. Kalau dalam hutan itu butuh Perpres," ujar Sofyan, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, saat ini, terdapat 9,1 juta hektare (ha) lahan hutan yang sekiranya akan disertifikasi dan diberikan ke masyarakat setempat. Lahan-lahan itu terdiri dari lahan hunian transmigran dan pemukiman penduduk seluas 6,4 juta ha, serta perkebunan rakyat dengan luas mencapai 2,7 juta ha.

Saat ini, Perpres tersebut tengah diproses dan diharapkan segera diteken Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat. Jika Perpres ini terbit, ia berharap, sertifikasi lahan hutan bisa rampung pada 2019 mendatang.

"Perpres ini merupakan satu dari dua peraturan mengenai reformasi agraria. Kami juga sedang siapkan Perpres satu lagi mengenai distribusi lahan," imbuhnya.

Lebih lanjut mantan menteri koordinator bidang perekonomian terseut berharap, tingkat ketimpangan kepemilikan lahan (rasio gini lahan) di Indonesia bisa berkurang pasca sertifikasi ini dilakukan. Karena, menurutnya, saat ini, rasio gini lahan sudah cukup tinggi, yakni di angka 0,6. 

Sofyan yakin, rasio gini lahan di Indonesia bisa turun ke angka 0,35 selepas kebijakan ini diberlakukan. "Tentu saja, ini perlu dipercepat agar rasio gini lahan bisa terus mengecil," tuturnya.

Sertifikasi lahan hutan ini nantinya akan disertai dengan proses sertifikasi tanah bagi masyarakat berpendapatan rendah hingga menengah atau biasa dikenal dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Tahun ini, Kementerian ATR berencana melakukan sertifikasi bagi 5 juta bidang tanah. Angka ini akan bertambah menjadi 7 juta sertifikat pada tahun depan.

Sertifikasi PRONA juga perlu dilakukan, mengingat masih banyak lahan di luar kawasan hutan yang belum memiliki legalitas. Menurut data Kementerian ATR, masih terdapat 83 juta bidang lahan yang belum memilikis sertifikat. Angka ini mengambil porsi 63,84 persen dari total 130 juta bidang tanah di Indonesia.

"Kami menargetkan tahun 2025 seluruh tanah bisa disertifikasi," pungkas Sofyan. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER