Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tampaknya belum bisa mengimplementasikan rencana kebijakan pajak progresif bagi lahan non-produktif dalam waktu dekat. Soalnya, pemerintah masih meracik sejumlah kriteria untuk mendefinisikan tanah menganggur.
Bahkan, Menteri ATR sekaligus Ketua Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku masih kesulitan dalam menetapkan kriteria tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa kriteria yang sudah disusun tidak akan mengganggu investasi nantinya.
"Kami studi dulu, karena ini kan sangat complicated (rumit). Baru dibicarakan, orang-orang pada takut. Kami akan lakukan studi komprehensif terlebih dahulu untuk memilah-milah, tanah jenis apa saja," ujar Sofyan, Kamis (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa tanah menganggur masih dibutuhkan beberapa pihak sebagai sarana bisnis di masa depan. Makanya, ia berharap, pengenaan kebijakan ini bisa tepat sasaran.
Sejauh ini, pemerintah sepakat untuk mengecualikan kebijakan tersebut bagi tanah kosong di kawasan industri dan real estate.
"Namun, di pihak lain, masih ada kegiatan bisnis yang membutuhkan cadangan tanah (landbank), sehingga memang jenis penggunaan tanah ini butuh dipilah-pilah," terang Sofyan.
Menurut dia, tujuan kebijakan ini adalah mencegah tanah menjadi objek spekulasi. Jika kondisi ini diteruskan, maka harga tanah akan menjadi semakin mahal. Ambil contoh, lahan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang telah dibeli para spekulan karena tahu Pelabuhan Patimban akan dibangun.
"Tujuannya kan tidak untuk menjadikan lahan sebagai spekulasi. Ini sudah banyak rencana pembangunan, orang pada beli lahan dimana-mana," kata mantan menteri koordinator bidang perekonomian tersebut.
Sebagai informasi, saat ini, tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besaran NJKP adalah 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(bir/gen)