Jokowi Bakal Kantongi 21 Nama Calon Bos OJK Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 13 Mar 2017 10:31 WIB
Penyerahan tersebut akan dipimpin Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati bersama delapan anggota pansel lainnya.
Penyerahan tersebut akan dipimpin Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati bersama delapan anggota pansel lainnya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyerahkan sebanyak 21 nama peserta kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Senin (13/3).

Penyerahan tersebut akan dipimpin Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati bersama delapan anggota pansel lainnya.

Tim Pansel DK OJK periode 2017-2022 berjumlah 9 orang, salah satu anggotanya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan agenda resmi Kementerian Keuangan yang diterima CNNIndonesia.com, Sri Mulyani beserta anggota pansel lainnya dijadwalkan akan ke Istana Merdeka pukul 11.00 siang.

Dari 21 calon bos OJK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo akan mengerucut kembali menjadi 14 calon sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan tahap fit and proper test.

Sebelumnya pekan lalu, Tim Pansel telah melakukan tes wawancara kepada 21 calon bos OJK. Nama-nama tersebut antara lain Firmanzah, Samsul Hidayat, Tirta Segara, Dwityapoetra Soeyasa, Edy Setiadi, Widyo Gunadi, Lucky Fathul Aziz, Riswinandi, Yohanes Santoso Wibowo, dan Adi Budiarso.

Kemudian terdapat juga nama Ahmad Hidayat, Etty Retno Wulandari, Haryono Umar, Maliki Heru Santosa, Arif Baharudin, Hoesen, Nurhaida, Agus Santoso, Dyah Nastiti, Mas Achmad Daniri, Freddy R Saragih, Rahmat Waluyanto, Agusman, Heru Kristiyana, Fauzi Ichsan, Darminto, Mulya Effendi Siregar, Sigit Pramono, Wimboh Santoso dan Zulkifli Zaini.

"Seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap III akan mengikuti seleksi tahap IV (afirmasi dan wawancara). Keputusan pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Sri Mulyani Indrawati belum lama ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER