Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan peraturan baru terkait kebijakan pemasangan dispenser gas di dalam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Langkah tersebut diharapkan bisa memicu masyarakat untuk mengubah konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam kendaraan menjadi Bahan Bakar Gas (BBG).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, langkah ini diambil karena tidak ditemukan akar permasalahan minimnya penggunaan BBG di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di satu sisi, produsen mobil menilai SPBG yang dibangun tidak cukup memadai. Sementara itu, pengusaha SPBG menilai jumlah kendaraan berbahan bakar gas masih belum banyak mengaspal.
"Kondisi ini diibaratkan seperti ayam dan telur. Maka dari itu, ini salah satu cara pancingan kami dalam meningkatkan penggunaan BBG. Nantinya, ini juga bisa mempercepat produsen mobil untuk memproduksi mobil dengan bahan bakar gas," jelas Arcandra, Senin (13/3).
Lebih lanjut ia menuturkan, kebijakan ini juga akan mengimbangi program penyebaran converter kit gratis bagi mobil di seluruh Indonesia. Pada tahun ini, rencananya pemerintah akan menyebarkan 5 ribu converter kit yang penggunaannya bisa diteruskan oleh masyarakat dalam jangka panjang.
"Kalau ini dilakukan, secara keekonomian bisa mengurangi
expense masyarakat terhadap bahan bakar kendaraan masing-masing. Apalagi gas juga ramah lingkungan, bisa mengurangi emisi gas buang," tambahnya.
Melengkapi ucapan Arcandra, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pemerintah nantinya tak akan menanggung tambahan biaya yang dikeluarkan pengusaha SPBU dalam menambah dispenser gas. Sebagai gantinya, pemerintah akan menawarkan tambahan margin bagi SPBU tersebut.
"Pengusahanya yang bangun tambahan dispensernya sendiri. Namun tentu saja ada margin di gasnya. Akan dihitung berapa margin gas yang bagus," tambah Wiratmaja di lokasi yang sama.
Selain itu, ia memastikan bahwa tak semua SPBU diwajibkan memasang dispenser gas ini. Sayangnya, ia belum bisa memberitahu lokasi pastinya.
"Nanti setiap SPBU di daerah-daerah tertentu yang sudah ada infrastruktur gas akan diwajibkan ada satu dispenser gas," pungkasnya.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), penggunaan BBG bagi kendaraan di tahun 2016 mencapai 3,49 BBTUD. Angka ini mengambil 0,05 persen dari pemanfaatan gas bumi di Indonesia pada tahun lalu mencapai 6.991,4 BBTUD.