Menko Luhut: Revisi Perpres LRT Sudah Diterima Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 01:48 WIB
Revisi Perpres LRT memuat ketentuan proyek, antara lain pelaksana prasarana dan sarana, nilai proyek dan sumber dana pembiayaan LRT.
Revisi Perpres LRT memuat sejumlah ketentuan proyek, antara lain pelaksana prasarana dan sarana, nilai proyek dan sumber dana pembiayaan LRT. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rapid Transit/LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut mengaku telah memberikan rancangan revisi sejak pekan lalu. Ia memperkirakan, bukan tidak mungkin revisi Perpres LRT tersebut sudah diteken Jokowi. "Ini saya mau cek, mestinya sudah selesai (ditandatangani). Karena semua angka sudah cocok dan beres semua di sana," ujarnya, Senin (13/3).

Revisi Perpres LRT Jabodebek tersebut akan menuangkan sejumlah ketentuan proyek. Yaitu pertama, PT Adhi Karya (Persero) sebagai pelaksana prasarana dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pelaksana sarana. Kedua, nilai pembangunan proyek sebesar Rp27 triliun, mulai dari pembangunan prasarana hingga sarana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, skema pembiayaan LRT sepanjang 43 kilometer terdiri dari 33 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Adhi Karya dan KAI. Adapun, 67 persen atau Rp18 triliun sisanya dibiayai dari hasil patungan bank dalam negeri dengan PT Bank Mandiri Tbk (Persero).

Terakhir, batas waktu penyelesaian proyek, baik prasarana dan sarana, terkait uji coba, yaitu pada 2019 mendatang.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, apabila revisi Perpres LRT telah diteken Jokowi, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan meneruskannya dengan membuat Keputusan Menteri Keuangan (KMK). "Mestinya ya dibuat KMK, setelah Perpres selesai," katanya.

KMK tersebut berfungsi sebagai penjamin pemberian PMN kepada KAI yang disebutkan akan menerima aliran PMN mencapai Rp5,6 triliun sebagai aliran pendanaan proyek. Sedangkan sebelumnya, KAI telah menerima aliran PMN sebesar Rp2 triliun dan Adhi Karya telah menerima sebanyak Rp1,4 triliun tahun lalu dan telah digunakan sebagai modal awal untuk membangun LRT Jabodebek tahap I.

Secara total, KMK akan berisikan ketentuan soal pemberian PMN dengan total mencapai Rp9 triliun kepada kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Minta Pendampingan KPK

Di saat yang bersamaan, Budi Karya memastikan, untuk menjamin rancangan hingga pelaksanaan LRT Jabodebek, Kementerian Perhubungan telah menggandeng dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawal proyek, termasuk mengaudit pembiayaan proyek.

"Tadi, saya lapor ada proyek LRT. Jadi, saya minta pendampingan (kepada KPK). Intinya, prosedurnya seperti itu, sudah benar apa belum," tutur Budi Karya.
Pasalnya, menurut dia, LRT merupakan proyek yang besar dan harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh, namun tetap berhati-hati. Ia ingin proyek LRT diawasi dan didukung oleh banyak pihak.

Bahkan, tak hanya LRT Jabodebek, Budi menyebutkan bahwa LRT Palembang dan MRT Jakarta serta proyek Patimbang juga diajukan agar mendapat pendampingan dari KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER