Serikat Pekerja Kecewa Sidang Perdana Melawan Chevron Ditunda

CNN Indonesia
Selasa, 14 Mar 2017 13:15 WIB
Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia menilai perusahaan tempat mereka bernaung tak serius menyelesaikan masalah hak pekerja usai divestasi.
Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia menilai perusahaan tempat mereka bernaung tak serius menyelesaikan masalah hak pekerja usai divestasi. (CNN Indonesia/ Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) harus kembali menelan kekecewaan. Pasalnya, perusahaan tempat mereka bernaung tak serius menyelesaikan masalah hak pekerja usai divestasi.

Seperti diketahui, manajemen Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) memiliki masalah diskriminasi hak pekerja usai perusahaan memutuskan melakukan divestasi aset panas bumi dengan Star Energy.

Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI menjelaskan, pihak CGI dan CGS hanya mengirimkan dua karyawan perusahaan, yang berasal dari bagian Sumber Daya Manusia (SDM) atau Human Resource (HR) dan Legal perusahaan tanpa disertai surat kuasa yang menyatakan sebagai perwakilan dari manajemen perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini, sambung Indra, membuat Hakim Majelis Partahi Tulua Hutapea langsung memutuskan bahwa persidangan ditunda sampai pihak manajemen CGI dan CGS mengutus perwakilan yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa dan pengacaranya.

"Hakim Majelis kemudian memutuskan bahwa persidangan ditunda sampai 21 Maret 2017 mendatang," ujar Indra kepada CNNIndonesia.com di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Menurut Indra, kedua karyawan yang datang atas nama CGI dan CGS mengungkapkan bahwa manajemen perusahaan mengutus mereka lantaran belum cukup waktu untuk menyiapkan seluruh berkas dan materi yang dibutuhkan untuk melangkah ke Persidangan Hubungan Industrial (PHI).

Namun, bagi serikat pekerja, hal ini merupakan bentuk nyata bahwa perusahaan tidak menganggap serius persengketaan yang sebelumnya dibawa SPNCI ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga berakhir di meja hijau.

Serikat Pekerja Kecewa Sidang Perdana Melawan Chevron Ditunda(Dok. SPNCI)

Manajemen CGI dan CGS, kata Indra, seolah hanya bermain-main dan mengulur waktu untuk membuat para pekerja lelah dengan upaya penegakan hak pekerja wilayah kerja panas bumi (WKP) Gunung Salak di Sukabumi dan WKP Darajat di Garut.

Hak pekerja dilanggar perusahaan sejak berhasil menjual aset panas bumi ke konsorsium lain pada Desember 2016 lalu.

SPNCI menilai, alasan belum cukup waktu bagi perusahaan untuk menyiapkan materi persidangan sangat tidak masuk akal. Pasalnya, surat panggilan sidang perdana dari PN Jakarta Pusat, telah diberikan kepada kedua belah pihak sejak dua minggu lalu, yakni pada 28 Februari 2017.

"Ini jadi gambaran bahwa perusahaan mengulur waktu, ini harus disikapi dan ini berbahaya karena tidak masuk akal kalau hanya mengatakan belum siap. Kami merasa sangat kecewa," imbuh Indra.

Padahal, lanjut Indra, bila manajemen CGI dan CGS tak siap menyelesaikan perselisihan hak di meja pengadilan, SPNCI masih membuka lebar pintu penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan saling berunding memetakan jalan keluar dari kisruh perselisihan hak.

Siapkan Amunisi

Bersamaan dengan penundaan persidangan hari ini, Indra mengatakan bahwa SPNCI akan menambah amunisi persiapan untuk menghadapi persidangan pekan depan.

"Persiapan hari ini saja sudah sangat maksimal, baik dari materi dan pokok persidangan sudah siap. Untuk pekan depan, kami pasti lebih siap," tegas Indra.

Bahkan, tak hanya dari sisi materi dan pokok persidangan, Indra memastikan, di pekan depan, akan lebih banyak kehadiran pekerja yang tergabung dalam SPNCI untuk memberikan dukungan langsung kepada perwakilan SPNCI.

"Hari ini kami dapat dukungan dari 40 pekerja. Minggu depan akan lebih banyak rekan-rekan pekerja yang hadir untuk memberi dukungan sekaligus menunjukkan kepada penggugat bahwa kami serius melihat permasalahan ini," kata Indra.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER