OJK Kerek Porsi Kewajiban Investasi SBN untuk IKNB

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 08:51 WIB
Salah satunya, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan.
Salah satunya, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbesar porsi kewajiban investasi berupa pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, peningkatan porsi investasi di SBN pemerintah ini tetap mengacu pada aturan yang dibentuk OJK pada awal tahun lalu, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk melakukan investasi di SBN pemerintah sebanyak 30 persen dari total investasi perusahaan. Lalu, asuransi umum berkewajiban investasi di SBN pemerintah sebanyak 20 persen dari total investasi perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan lembaga penjamin syariah memiliki porsi kewajiban sebesar 20 persen dari seluruh investasi lembaga penjaminan dan lembaga dana pensiun memiliki porsi kewajiban sebanyak 30 persen dari seluruh jumlah investasi dana pensiun pemberi kerja.

Kemudian, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 50 persen dari seluruh jumlah investasi dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan paling rendah 30 persen dari seluruh jumlah investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban paling rendah sebesar 30 persen dari seluruh investasinya.

"Asuransi jiwa baru diterapkan 20 persen, 2017 dia harus 30 persen. Jadi, pasti meningkat," ujar Firdaus di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3).

Sayangnya, Firdaus belum merinci peningkatan porsi kewajiban investasi di SBN pemerintah untuk lembaga IKNB lainnya. Namun, ia berharap, para lembaga IKNB bisa meningkatkan investasinya.

Adapun peningkatan investasi di SBN pemerintah, sambung Firdaus, perlu dilakukan para lembaga IKNB untuk ikut menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diperkirakan tetap besar lantaran pemerintah harus menopang sejumlah proyek infrastruktur.

Pasalnya, sejumlah proyek infrastruktur membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus memutar otak mencari sumber-sumber pendanaan yang berujung pada penerbitan SBN.

"Akhirnya, pemerintah terbitkan SBN untuk menutup defisit APBN sehingga kebanyakan defisit karena membayar proyek infrastruktur," jelas Firdaus.

Sebagai informasi, aset IKNB sepanjang tahun lalu tumbuh sekitar 15,25 persen bila dibandingkan 2015. Tercatat, aset IKNB 2016 mencapai Rp1.919,51 triliun. Total aset ini tumbuh cukup tinggi bila dibandingkan total aset 2015 sekitar Rp1.665,5 triliun dan 2014 sebesar Rp1.531,67 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER