Digencet Cukai Plastik, Harga Makanan-Minuman Terkerek Naik

CNN Indonesia
Rabu, 15 Mar 2017 13:28 WIB
Pungutan cukai plastik akan mendongkrak harga jual makanan dan minuman sampai 8 persen, menurunkan penjualan 1,7 persen dan menurunkan PPN, dan PPh 21.
Pungutan cukai plastik akan mendongkrak harga jual makanan dan minuman dalam kemasan sampai 8 persen, menurunkan penjualan 1,7 persen dan menurunkan PPN, dan PPh 21. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pemerintah memungut cukai plastik membuat gusar Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). Pasalnya untuk menutupi tambahan beban produksi tersebut, para pengusaha terpaksa menaikkan harga yang berpotensi menggerus penjualan.

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman memastikan pungutan cukai plastik akan membebani laju bisnis seluruh perusahaan anggota asosiasi. Ia bahkan mengaku telah memiliki hasil kajian jika wacana tersebut jadi dieksekusi pemerintah.
Digencet Cukai Plastik, Harga Makanan-Minuman Terkerek NaikKetua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)


“Kalau berdasarkan simulasi, cukai plastik ini berpotensi membuat harga jual jadi naik sampai 8 persen,” kata Adhi dikutip dari detikFinance, Rabu (15/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka tersebut dihitung berdasarkan estimasi pungutan cukai plastik sebesar Rp200 per kemasan. Sehingga tidak menutup kemungkinan, kenaikan harga makanan-minuman dalam kemasan plastik bisa lebih besar dari 8 persen jika tarif cukainya diketok lebih besar lagi.

“Kajian dari Universitas Indonesia juga menyebutkan, penerapan cukai plastik bisa menurunkan penjualan 1,7 persen, menurunkan pajak penghasilan, PPN, PPh 21, dan pendapatan karyawan juga turun. Otomatis penghasilan pemerintah akan menurun," imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan bahwa usulan ekstensifikasi cukai akan terus dikaji instansinya. Prioritas utama adalah menambah daftar barang kena cukai (BKC) yang sudah melewati proses kajian, seperti plastik.

Wacana pemerintah menambah BKC didukung oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), yang menilai pemerintah tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk mengeksekusi rencana ekstensifikasi cukai.

Pasalnya, pendapatan dari pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) belum bisa diandalkan untuk mengisi dompet negara tahun ini.

“Tahun 2017 ini krusial. Selain tindak lanjut data amnesti pajak, pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan agar APBN stabil karena pajak dan PNBP tidak dapat diandalkan saat ini. Cukai bisa menjadi alternatif penerimaan,” kata Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo.

Selama kurun 2007-2014, realisasi penerimaan cukai selalu di atas target. Namun, Yustinus mencatat rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara lain, yaitu 1,2 persen. Angka ini berbeda jauh dengan Bolivia, Turki, Denmark, masing-masing 7,8 persen, 5 persen, dan 4,3 persen.

“Salah satu penyebabnya adalah masih terbatasnya objek cukai. Ini membuka peluang bagi Indonesia untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai,” tegasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER