Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) akan menyerahkan proposal permintaan perbaikan bagi hasil (
split) kontraktor untuk blok Offshore North West Java (ONWJ) ke pemerintah maksimal akhir semester I mendatang. Perbaikan split dilakukan untuk memastikan bahwa keekonomian ONWJ menggunakan skema bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC)
Gross Split masih sama dengan rezim PSC
cost recovery.
Direktur Utama PHE Gunung Sardjono Hadi mengungkapkan, saat ini, timnya tengah menyusun angka tambahan
split yang seharusnya diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam hal ini, perusahaan melihat tiga kondisi eksternal yang belum termasuk ke dalam hitungan
split sebelumnya, namun berpeluang bisa menambah
split bagian PHE di dalam pengelolaan blok ONWJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga hal tersebut, yaitu kemunculan biaya operasional yang belum dipulihkan oleh pemerintah (
unrecovered cost) sebesar US$453 juta. Lalu, munculnya kewajiban hak partisipasi (
Participating Interest/PI) bagi pemerintah daerah (pemda) 10 persen dan munculnya kembali beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pasca perubahan rezim PSC menjadi
Gross Split.
"Implementasi
Gross Split di blok ONWJ baik-baik saja, asalkan keekonomiannya sama seperti PSC sebelumnya. Kami akan hitung kembali, berapa hitungan
split tambahan yang bisa kami dapatkan yang setara dengan tingkat keekonomian yang kami rasakan dalam 20 tahun terakhir. Rencananya, kami ajukan proposal ke pemerintah akhir semester satu mendatang," ujar Gunung, Rabu (15/3).
Tingkat keekonomian yang dimaksud bukan saja mengenai tingkat pengembalian internal (
Internal Rate of Return/IRR). Tetapi juga, mencakup nilai produksi yang diterima perusahaan (
contractor share) dan juga
Net Present Value (NPV) proyek blok ONWJ.
Jika perbaikan
split ini dikabulkan pemerintah, sambung dia, nantinya akan dilakukan amandemen PSC. "Karena, kan di PSC sebelumnya sudah di-
state angka
split-nya, jadi tentu saja harus amandemen PSC," imbuhnya.
Sayangnya, ia tak mau berspekulasi ihwal tambahan split di blok ONWJ yang seharusnya didapatkan perusahaan, karena ingin menunggu hasil kajian timnya. Kendati demikian, evaluasi
split ini bisa dilakukan karna sesuai dengan pasal 8 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017.
Lebih lanjut ia menjelaskan, angka perbaikan
split berdasarkan tiga variabel tersebut mungkin akan berdasar pada pasal 7 beleid yang sama, di mana Menteri ESDM memiliki diskresi untuk menambah atau mengurangi split sebesar 5 persen sesuai keekonomian lapangan.
"Tetapi, kalau pun jadinya 5 persen, kami belum mau bilang itu sudah ekonomis apa belum. Tunggu kajiannya saja," tuturnya.
Sebagai informasi, blok ONWJ merupakan WK migas pertama yang menganut sistem
Gross Split setelah pemerintah melakukan terminasi dan menugaskan pengelolaan PHE atas blok ONWJ pada 18 Januari 2017 lalu. Kontrak ini berlaku selama 20 tahun dan akan berakhir hingga 2038 mendatang.
Dalam PSC ini, perusahaan memperoleh jatah produksi minyak sebesar 57,5 persen dan gas sebesar 62,5 persen. Ini mengganti
split sebelumnya di mana bagi hasil minyak bagi PHE tercatat 15 persen dan gas sebesar 30 persen.
Menurut data SKK Migas, produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per akhir 2016.