Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparakan alasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait sistem pertukaran informasi data keuangan secara otomatis (
Automatic Exchange of Infromation/AEoI) terlebih dahulu mengokomodir pengungkapan data simpanan nasabah warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Kalau pemerintah Singapura minta data orang Indonesia alasannya ada atau tidak? Dia pasti minta data orang Singapura yang ada di sini. Kalau kita ada urusan dengan Belanda, kita tidak perlu dengan orang Belandanya kan? Tetapi dengan orang Indonesia yang ada di sana," tutur Kepala BKF Suahasil Nazara saat ditemui di kompleks Kemenkeu, Rabu (15/5).
Suahasil mengungkapkan, dalam kerangka AEoI, DJP bisa mempertukarkan informasi keuangan wajib pajak asing yang berada di di Indonesia dengan otoritas pajak asal wajib pajak asing tersebut sesuai standar pelaporan tertentu (
Common Reporting Standard/CRS). Karenanya, DJP harus memiliki wewenang untuk membuka data simpanan nasabah perbankan, baik asing maupun domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indonesia bisa melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan negara lain, negara lain pun bisa melakukan pertukaran data dengan Indonesia secara otomatis," ujarnya.
Rancangan Perppu AEoI sendiri saat ini masih digodok pemerintah. Ditargetkan, payung hukum tersebut akan terbit sebelum Mei 2017.
Pernyataan Suahasil mengafirmasi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon beberapa waktu lalu.
Nelson mengatakan untuk tahun ini, Perrpu akan mengatur pertukaran informasi data nasabah asing. Sementara, pembukaan data simpanan nasabah domestik harus menunggu direvisinya dua Undang-Undang, yakni UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Perbankan.