Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyesalkan kasus penyelewengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Pasalnya, proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di mana salah satu sumber duitnya adalah pajak.
"Kami orang pajak di seluruh Indonesia perasaan kami sama seperti masyarakat, sangat sedih. Kami yang susah-susah berjuang mengumpulkan pajak, setelah itu uangnya dikorupsi kami sangat sedih," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Soksama, Jumat (17/3).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus penyelewengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah minta kepada Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melihat semua aspek yang berhubungan dengan pemberitaan mengenai e-KTP, terutama yang menyangkut sisi Kementerian Keuangan," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Mari'e Muhammad DJP, Senin (13/3) lalu.
Beberapa aspek yang dilihat Sri Mulyani diantaranya proses persetujuan anggaran tahun jamak (
multi years) atas proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut hingga pengalokasian anggaran, baik di internal pemerintah maupun yang berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Jenderal Anggaran Askolani telah mengkonfirmasi adanya pemeriksaan internal terhadap salah satu staf DJA, Asniwarti, yang diduga menerima suap sebesar Rp60 juta dalam pengadaan proyek e-KTP.
Asniwarti juga telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, Asniwarti membantah telah menerima sejumlah uang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain
Askolani menekankan bahwa Kemenkeu akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami akan mendukung proses hukum yang berjalan di PN Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pada proyek e-KTP diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Atas dugaan tersebut, KPK telah menciduk dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Sugiharto, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Belakangan kasus tersebut menjadi kasus besar karena melibatkan sejumlah petinggi negara diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.