Ditjen Pajak Serius Pelajari Modus Pengalihan Laba Perusahaan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mar 2017 14:23 WIB
Upaya ini dilakukan sebagai implementasi aksi 12 untuk mengatasi Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Profit yang disepakati 97 negara.
Pemerintah ingin mengatasi modus Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Profit yang disepakati 97 negara, termasuk Indonesia. (Detikcom/Ari Saputra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim tengah mengkaji aturan kewajiban pelaporan perencanaan pajak (tax planning). Hal ini dilakukan sebagai implementasi aksi 12 untuk mengatasi Penggerusan Pendapatan dan Pengalihan Profit (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) yang disepakati 97 negara, termasuk Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, aksi ke-12 BEPS mengatur tentang persyaratan kewajiban keterbukaan. Salah satunya, kewajiban pelaporan perencanaan pajak untuk mengurangi asimetri informasi dan mencegah perencanaan pajak secara agresif.

"Jadi, kalau wajib pajak melaksanakan tax planning, maka skema perencananaan pajak tadi itu harus dilaporkan ke kantor pajak, termasuk yang wajib melaporkan itu promotornya," ujar John saat ditemui di Gedung Mari'e Muhammad DJO, Jumat (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang dimaksud promotor wajib pajak adalah pihak-pihak yang memberikan masukan kepada wajib pajak untuk melakukan skema perencanaan pajak. Misalnya, konsultan pajak, konsultan keuangan, bank, akuntan publik, maupun pengacara. Adapun, salah satu negara yang telah memiliki aturan terkait kewajiban pelaporan perencanaan pajak adalah Inggris.

Karenanya, pada kunjungan DJP ke Otoritas Pajak Inggris (HMRC), pekan lalu, DJP menyempatkan untuk bertukar pikiran mengenai regulasi kewajiban keterbukaan informasi di Inggris.

"Mereka (HMRC) membagikan pengalamannya tentang bagaimana mereka mengeluarkan regulasi terkait kewajiban keterbukaan informasi," kata John.

Untuk Indonesia, aturan yang tengah dikaji kemungkinan di tingkat Peraturan Menteri Keuangan. Namun, John masih belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan. "Di tempat kami, aturan itu sedang dalam pembahasan," imbuhnya.

Paul de Haan, Ahli Perpajakan Internasional merangkap Peneliti Biro Internasional Dokumentasi Fiskal (IBFD), secara umum mendukung rencana penerbitan aturan kewajiban pelaporan perencanaan pajak. Menurut dia, hal itu mendorong keterbukaan informasi dan meningkatkan transparansi yang menjadi celah penghindaran pajak.

Namun demikian, Haan mengingatkan, jangan sampai membuat aturan yang berlebihan karena harus memperhatikan keberadaan wajib pajak yang baik. "Bantu wajib pajak yang baik untuk menjadi baik dan ubah wajib pajak yang buruk untuk menjadi baik," tutur dia.

Boyke Baldewsing, rekan Haan menambahkan, dalam praktiknya di negara lain di dunia, aturan kewajiban pelaporan perencanaan fiskal memberikan tekanan tersendiri kepada profesi perencana pajak. Hal itu mengingat perencanaan pajak yang dilakukan harus lebih hati-hati seiring dengan peningkatan kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi dan mengantisipasi celah yang ada berdasarkan laporan perencanaan pajak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER