Darmin Restui Tarif Batas Taksi Online untuk Jaga Persaingan

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 10:24 WIB
Penentuan tarif mampu menciptakan standar persaingan antar pelaku usaha di bidang jasa transportasi, baik taksi online maupun taksi konvensional.
Penentuan tarif mampu menciptakan standar persaingan antar pelaku usaha di bidang jasa transportasi, baik taksi online maupun taksi konvensional. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mengatur standar tarif batas atas dan batas bawah taksi berbasis aplikasi online, seperti GoJek, Grab, dan Uber mulai 1 April mendatang. Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menetapkan besaran tarif berdasarkan tingkat perekonomian masing-masing daerah.

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, hal yang terpenting dari pengaturan tarif taksi online oleh pemda, bukan bertumpu pada tinggi-rendah tarif tersebut.

Namun, Darmin menginginkan agar penentuan tarif mampu menciptakan standar persaingan antar sesama pelaku usaha di bidang penyedia jasa transportasi, baik taksi online maupun taksi konvensional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mau komentar mahal atau tidak mahal, yang penting lebih ke level of playing field," ujar Darmin di kantornya, Selasa (21/3).

Hal senada disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, ialah untuk menghindari konflik persaingan antara perusahaan taksi konvensional dan taksi online sejak pamor taksi online kian naik di kalangan masyarakat.

"Intinya, ada dinamika yg berujung kekerasan, konflik. Untuk itu kita laksanakan sosialisasi Permenhub 32 ini yang intinya agar aturan baru ini menjadi lebih tertib dan bisa selesaikan masalah ini," ujar Budi.

Adapun dalam revisi aturan tersebut, pemerintah akan mengatur soal tarif batas atas dan bawah, pembatasan jumlah, STNK berbadan hukum, kapasitas mesin kendaraan, pengujian berkala, tempat menyimpan kendaraan (pool), bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Menurut Budi, wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda untuk mengatur standar tarif batas atas dan bawah lantaran setiap daerah memiliki kondisi perekonomian yang berbeda-beda.

"Kami tunggu hasil sosialisasi daerah. Jadi, penentuannya bukan dari pusat tapi daerah. Karena setiap daerah punya karakteristik masing-masing," imbuh Budi.

Pemerintah pusat sendiri akan menunggu hasil perhitungan tarif dari pemda Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER