Demi Kemudahan Berusaha, Pemerintah Akan 'Sunat' Biaya IMB

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mar 2017 07:46 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta untuk membuat formulasi penyederhanaan aturan terkait waktu dan biaya perizinan konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta untuk membuat formulasi penyederhanaan aturan terkait waktu dan biaya perizinan konstruksi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, demi mengerek tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) pemerintah telah membedah tiap-tiap indikator dan memetakan langkah-langkah perbaikan.

"Pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki peringkat di atas 100, di samping akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah membaik," ujar Darmin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kemarin.

Dari 10 indikator, terdapat enam indikator yang peringkatnya masih di atas 100, yakni indikator memulai usaha (151), perizinan konstruksi (116), pendaftaran properti (118), pembayaran pajak (104), perdagangan lintas batas (108), dan penegakan kontrak (166).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara empat indikator lainnya sudah di bawah peringkat 100, yakni kemudahan memperoleh sambungan listrik (49), kemudahan memperoleh pinjaman (62), perlindungan terhadap investor minoritas (70), dan penyelesaian kasus pailit (76).

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mencontohkan, misalnya untuk perizinan konstruksi yang masih di peringkat 116 dan tahun lalu merosot tiga peringkat.

Ia menjelaskan, pada tahun lalu penurunan peringkat indikator tersebut lantaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedikit terlambat melakukan sosialisasi penyederhaan aturan.

"Yang dicatat untuk EoDB kemarin, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu masih sekitar Rp115 juta untuk gedung dua lantai, 1.350 meter persegi. Itu yang kita coba bisa tidak ditekan lebih rendah lagi," papar Wahyu.

Untuk tahun ini, sambung Wahyu, Kementerian PUPR telah diminta untuk membuat formulasi penyederhanaan aturan terkait waktu dan biaya perizinan konstruksi serta melakukan sosialisasi aturan tersebut.

"Untuk IMB ini, ada formula yang disiapkan Kementerian PUPR tapi tarif-nya ditetapkan oleh daerah. Jadi, kami minta PU agar formulanya bisa disimplifikasi," imbuh Wahyu.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER