Tiga Aturan Pajak Tanah Disiapkan untuk Tekan Harga Rumah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 09:01 WIB
Pajak progresif kepemilikan tanah, pajak keuntungan modal, dan pajak tanah yang dianggurkan merupakan tiga opsi menekan harga rumah.
Pajak progresif kepemilikan tanah, pajak keuntungan modal, dan pajak tanah yang dianggurkan merupakan tiga opsi menekan harga rumah. (Dok. Perumnas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah mempertimbangkan tiga kebijakan pajak untuk menekan tingginya harga rumah di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, sistem pajak jual-beli tanah yang berlaku saat ini cenderung memanjakan pengusaha padat modal.

Akibatnya, baik pembeli dan penjual mempunyai kecenderungan untuk memperendah nilai transaksi kena pajak dari tanah yang ditransaksikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menyebut kebijakan pertama adalah pajak progresif kepemilikan tanah. Artinya, semakin luas kepemilikan tanah suatu badan atau pribadi maka pajak yang akan dikenakan akan semakin tinggi.

Kebijakan kedua adalah pajak keuntungan modal (capital gain tax) yaitu pajak transaksi tanah akan dikenakan pada nilai tambah dan harga suatu tanah.

Ketiga, pajak aset yang dianggurkan (unutilized asset tax) atau pajak landbank.

“Pajak ini rencananya akan dikenakan pada peusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas tanpa memiliki perencanaan peruntukkan yang jelas,” kata Darmin usai menghadiri pertemuan dengan ekonom dan pemimpin redaksi media di kantornya, Rabu (2/2) malam.

Menurut Darmin, memperbaiki kebijakan untuk menekan ketimpangan pajak menjadi salah satu upaya menciptakan ekonomi yang berkeadilan.

Manfaat Jangka Pendek

Untuk jangka pendek, kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan manfaat. Diantaranya, akses lahan perkebunan yang lebih efisien, terselesaikannya konflik-konflik agraria, membuka akses perumahan bagi masyarakat kelas menengah, terkendalinya kenaikan harga tanah, dan implementasi dan monitoring sistem pajak baru.

Sementara untuk jangka panjang, bauran kebijakan di atas bisa menciptakan penerimaan pajak dan kepemilikan tanah yang lebih seimbang, serta harga tanah yang lebih terkontrol.

Hingga saat ini, ketiga kebijakan tersebut masih dalam tataran kajian. Sehingga Darmin belum bisa menyebutkan detail mekanisme dari masing-masing kebijakan seperti definisi-definisi terkait, dan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan.

"Saya duduk dulu dengan menterinya supaya sudah sepakat baru kita bilang. Senin kita rapat," kata Darmin. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER