Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan akan menggunakan data perizinan ekspor dan impor dari Indonesia National Single Windows (INSW) untuk mengevaluasi kinerja tiap-tiap Kementerian/Lembaga (K/L) yang masih menerbitkan larangan terbatas pada perizinan ekspor dan impor.
"Kita minta INSW memberikan informasi data dan kementerian mana saja yang masih banyak hambatan. Nanti kita selesaikan dengan kementerian bersangkutan," ujar Darmin di Kantor Pengelola INSW, Senin (6/2).
Hal ini dilakukan Darmin untuk memastikan bahwa tiap-tiap K/L tak lagi menerbitkan banyak larangan yang membuat perizinan ekspor dan impor dari sejumlah pengusaha menjadi terhambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Larangan (dari K/L) itu bukan komoditas yang dilarang, namun ada saja prosedur yang dibuat dan kemudian menjadi tata niaga baru (dari tiap K/L)," imbuh Darmin.
Padahal, Darmin mengklaim, kehadiran larangan berhasil diberantas oleh kementeriannya saat meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid ke-6. Yakni dari semula sekitar 51 persen menyusut menjadi hanya 32 persen.
Adapun dalam paket kebijakan ke-6 tersebut, Darmin mengatur penerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM) dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor dan impor sebagai data dasar risiko dalam pelayanan perizinan masing-masing K/L.
Namun rupanya, selang setahun berjalan, Darmin masih menemukan banyak K/L yang masih memberlakukan larangan untuk produk ekspor dan impor tertentu. Bahkan, hal ini diperkirakan justru meningkatkan kembali jumlah larangan dari masing-masing K/L.
Oleh karenanya, Darmin menginginkan data seluruh perizinan ekspor dan impor yang telah diatur dalam sistem elektronik atau online yang dikelola oleh INSW untuk mengevaluasi kinerja tiap K/L.
Hanya saja, dalam evaluasinya nanti Darmin tak sendiri. Pasalnya, ia akan turut mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meracik pengenaan tarif terhadap perizinan ekspor dan impor yang diajukan oleh para pengusaha.
Selain itu, Darmin dan Sri Mulyani juga akan memetakan jenis risiko yang dirumuskan oleh tiap K/L dalam memberi atau tidak izin terhadap ekspor dan impor yang diajukan oleh tiap-tiap pengusaha.
"Jangan sampai tiap kementerian memiliki metode dan ukuran mengenai risiko yang berbeda dengan yang lain," jelas Darmin.
Dengan evaluasi ini, Darmin meyakini, tujuan pemerintah sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memusatkan perizinan ekspor dan impor dalam sistem INSW dan memangkas waktu bongkar muat barang atau
dwelling time dapat tercapai.
Adapun saat ini, menurut data terakhir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, rata-rata
dwelling time sebesar 2,9 hari. Sedangkan target pemerintah pada akhir tahun lalu 3,5 hari. Ini menandakan perbaikan dan percepatan
dwelling time.
(gen)